News

Bea Cukai Fasilitasi Pembebasan Barang Ekspor

Radar Bandung - 16/01/2019, 12:18 WIB

Tim Redaksi
Bea Cukai Fasilitasi Pembebasan Barang Ekspor

RADARBANDUNG.ID, BANDUNG – Bea Cukai Bandung mencatat ada 64 perusahaan, sebagai penerima fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) dan 2 perusahaan, kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM).

Perusahaan penerima fasilitas KITE dan kawasan berikat (KB) turut serta menggerakan perekonomian regional, terbukti mampu menyerap lebih dari 100 ribu tenaga kerja dengan nilai investasi Rp7,3 triliun.

“Nilai ekspor Rp23 triliun dan fasilitas fiskal Rp2,5 triliun selama 2018,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bandung, Ony Yuar Hanantyoko, Rabu (16/1/2019).

Ia menjelaskan, TPB terdiri dari 3 jenis yaitu kawasan berikat, gudang berikat dan pusat logistik berikat.

Selain itu, melirik fasilitas KITE IKM yang sudah diluncurkan 2017 diyakini Ony mampu menjawab antusiasme dan dampak positif yang dihasilkan dari pengguna fasilitas KITE besar.

“Fasilitas KITE IKM untuk pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPN atas barang mewah impor atau untuk diolah, dirakit, dipasang pada barang lain dengan tujuan dieskpor,” imbuhnya.

(nda)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.