RADARBANDUNG.ID, CIMAHI – Mantan Walikota Cimahi, Itoc Tochija memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Kota Cimahi, untuk menjalani proses pemeriksaan dalam kasus korupsi lahan Cibeureum.
Itoc datang ke Kejaksaan Negeri Cimahi sekitar pukul 11.10 WIB, mengenakan batik dan jaket, didampingi anaknya, Puti Melati. Ia terlihat tidak sehat.
“Betul sedang tidak sehat,” ujar Itoc sesaat sebelum memasuki kantor kejaksaan, Kamis (17/1/2019).
Itoc terlibat dugaan penyalahgunaan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) dan PT Lingga Buana Wisesa.
Itoc Tochija sendiri saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung dalam kasus proyek pembangunan Pasar Atas Baru (PAB).
Tim penyidik Kejari Cimahi sampai saat ini masih menunggu hasil akhir penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan korupsi tersebut.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengelola Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp37 miliar, dari total penyertaan modal yang mencapai Rp42 miliar.
“Rencana penyerahan tersangka atas nama Itoc Tochija dan barang buktinya,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Cimahi, Rama Eka Darma.
(dan)