RADARBANDUNG.ID, SOREANG – Kepala Seksi Pengembangan prasararana, sarana dan utilitas (PSU) pada Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bandung, Dani Hamdani mengakui masih banyaknya pengembang yang belum melakukan serah terima PSU.
Secara aturan, kata Dani, pihak pengembang diharuskan menyerahkan PSU paling lambat satu tahun setelah pembangunan perumahan rampung.
Di Kabupaten Bandung sendiri terdapat 343 komplek perumahan. Namun, yang telah menyerahkan PSU hanya kurang dari 10 persen.
“Yang sudah menyerahkan hanya 23 komplek perumahan. Saya kira masalah ini juga dihadapi oleh Kota/Kabupaten lain, bukan hanya di Kabupaten Bandung,” ucapnya.
Ada beberapa penyebab masih banyaknya pihak pengembang perumahan yang belum melakukan serah terima PSU kepada Pemerintah, seperti kemampuan pengembang, perumahan masih dalam tahap pengembangan, sampai pengembang yang lari dari tanggung jawab.
“Ada 30 persen pengembang yang mengaku tidak mampu untuk melakukan perbaikan sebelum proses penyerahan PSU. 40 persen masih dalam pengembangan, dan 30 persen pengembangnya sudah tidak ada,” ungkapnya.