RADARBANDUNG.ID, CIMAHI – Jumlah taksi online di Kota Cimahi mencapai 476 unit. Namun, sejauh ini baru 25 unit yang mengajukan rekomendasi ke Dinas Perhubungan (Dishub) untuk beroperasi di wilayah Cimahi.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, pihak pengelola angkutan online yang belum mengajukan rekomendasi, kemungkinan mereka menilai karena aturan mengenai taksi online ini selalu berubah-ubah.
Sehingga membuat pengusaha taksi online masih menunggu sampai aturannya final.
“Tapi, alangkah baiknya para pengelola angkutan online ini mengajukan dulu, supaya lebih mudah kedepannya,” kata Ranto
Dia menjelaskan, ada proses yang harus dilalui perusahaan taksi online untuk dapat rekomendasi angkutan online dari Dishub Kota Cimahi.
Perusahaan angkutan online terlebih dahulu harus mengajukan persetujuan penyelenggaraan angkutan online ke Dishub Provinsi.
“Baru nanti Dishub Provinsi menerbitkan persetujuan yang mencantumkan jumlah angkutan online yang di Acc. Setelah persetujuan dari Dishub Provinsi terbit, baru mengurus TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ke Polisi dan Samsat,” jelasnya.
Setelah terbit STNK dan TNKB khusus, lanjut Ranto, baru ke Dishub Kabupaten/Kota untuk mengurus rekomendasi angkutan online.
“Setelah beres, baru dibawa ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Provinsi untuk ngurus izin operasional dan kartu pengawasan,” terangnya.
Menurut Ranto, sampai saat ini rekomendasi wajib dimiliki oleh pengusaha angkutan sewa khusus atau taksi online, sebagai persyaratan untuk mengurus Izin operasional angkutan sewa khusus ke Pemprov Jabar.
Apabila rekomendasi tidak dimiliki oleh pengusaha angkutan sewa khusus, pastinya Pemprov Jabar tidak akan menerbitkan izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus dan sebagainya.
“Jadi yang tidak memiliki Rekomendasi pasti tidak akan diterbitkan Izinnya. Dan kalau nanti setelah 6 bulan, di lapangan masih ditemukan taksi online yang tidak memiliki izin operasional, maka sudah pasti mereka beroperasi secara ilegal,” terangnya.
(net)