News

Ternyata Asbes Berbahaya, Pemkot Keluarkan Perda

Radar Bandung - 14/02/2019, 08:56 WIB

RADARBANDUNG.ID, BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, meminta warga Bandung tak lagi menggunakan asbes.

Kepala Distaru Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen meyakini bahwa asbes memikiki zat berbahaya yang mampu memicu kanker.

“Asbes berdampak zat bahaya yang ada didalamnya apabila terlalu panas menguap dan terhirup oleh yang tinggal di situ. Belum lagi kalau pembuatanya tidak sempurna, ada serpihan yang membahayakan,” ujarnya kepada wartawan di Taman Sejarah, Selasa (12/2/2019).

Zulkarnaen menjelaskan, hasil sejumlah penelitian literatur terhadap asbes, sehingga Perda Nomor 14 Tahun 2018 secara tegas melarang penggunaan asbes lantaran dinilai mengancam kesehatan.

“Ini berlaku gak hanya di rumah sajax
melainkan tempat ibadah dan tempat belajar juga tidak boleh,” tegasnya.

Ia mengakui, perlu tahap menyosialisasikan kepada warga akan perda baru sehingga ia meyakini baru tahun depan bisa secara efektif.

Namun, apabila jangka waktu sosialisasi telah usai, m‎aka Zulkarnaen memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan bertindak tegas menegakan Perda Nomor 14 Tahun 2018 tersebut. “Tanpa terkecuali bagi bangunan dan gedung yang sudah sejak lama berdiri,” tambahnya.

Apabila masyarakat menemukan ada bangunan dan gedung yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 14 Tahun 2018 ini, Zulkarnaen mempersilahkn agar melaporkannya kepada Distaru Kota Bandung.

“Masyarakat bisa memanfaatkan kanal di laman resmi Distaru lewat distaru.bandung.go.id,” tutupnya.

Penulis: NDA