RADARBANDUNG.id, SUBANG – Bupati Subang H.Ruhimat dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang Pramono Mulyo menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di halaman Pemkab Subang, Senin (18/02/2019).
Bupati Ruhimat mengatakan, kesepahaman ini dibuat untuk mempermudah penanganan permasalahan yang berkaitan dengan masalah perdata dan tata usaha negara. “Sehingga permasalahan-permasalahan azas keadilan itu bisa kita dapatkan, tapi khususnya Pemerintah Daerah,” kata Ruhimat.
Oleh karenanya, lanjut Ruhimat, Pemkab Subang dan Kejari Subang sepakat untuk menandatangani nota kesepahaman ini.
Apabila menghadapi permasalahan hukum maka Pemkab selaku pihak pertama dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada Kejari Subang sebagai pihak kedua.
“Ini manfaatnya besar, jadi dengan adanya ini kita antisipasi dini. Aparatur Sipil Negara atau Pemerintah Daerah bisa berkoordinasi atau berkonsultasi dengan kejaksaan supaya kita tidak kelur dari rel,” ujar Ruhimat.
Kepala Kejaksaan Negri Subang (Kejari) Subang Pramono Mulaya menegaskan, pihaknya tidak akan pandag bulu dalam penanganan hukum, jika ada yang salah akan ditindak.
Dia juga memastikan, bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih. Sepanjang sudah memenuhi unsur, pihaknya akan melakukan tindakan hukum. “Kalau nakal, dan unsurnya terpenuhi, kita tindak, tanpa tebang pilih dan pandang bulu,” tegas Pramono.