RADARBANDUNG.ID, BANDUNG – Pengacara Habib Bahar bin Smith (HBS) Kiagus Muhammad Choiri menyampaikan, pihaknya masih belum mendapat jadwal pasti HBS kapan disidangkan di Pengadilan Negri (PN) Bandung.
Kiagus mengatakan, beberapa hari lalu pihaknya sudah bertemu dengan beberapa tokoh sekaligus kapolres dan kasat intel terkait berkas perkara yang sudah masuk ke PN Bandung.
Namun untuk keputusan jadwal sidang ia rasa masih belum mendapat info pasti, apakah akan di sidang pada kamis (20/2/2019) atau justru minggu depan.
“Berkas sudah masuk tapi jadwal masih belum, kamis besok kalau tidak Rabu, Kamis minggu depan belum dapat informasi,”ujar Kiagus saat dihubungi Radar Bandung, selasa (19/2/2019).
Menurutnya, kemungkinan sidang akan digelar pada minggu-minggu depan, yang pasti pihaknya masih menunggu kapan jadwal pasti sidang untuk kliennya itu.
“Kalau untuk jadwal yang saya tau sampai sekarang belum ada jadwal, mungkin nanti kita informasikan,”ungkapnya.
Menurutnya, dalam sidang yang akan digelar nantinya akan ada aksi gabungan diantaranya masa dari FPI dan beberapa dari LBH yang tergabung dalam kuasa hukum pembela HBS.
“Aksi akan ada dari pembela HBS,”tuturny.
Pihaknya juga tetap kekeuh untuk mengajukan eskepsi saat sidang perdana nanti, hal tersebut dimaksudkan sebagai bentuk perlawanan dimana hal itu juga sudah diatur dalam KUHP.
“Harus jukan Eskepsi, dalam KUHP sudah diatur dan kita ajukan perlawanan itu walaupun sifat isidentil dan berbeda dengn yuspurdensi,”kata Kiagus.
Diberitakan Sebelumnya, meski Mahkamah Agung mengabulkan sidang Habib Bahar bin Smith (HBS) di Pengadilan Bandung, Pengacara HBS tetap kekeuh meminta agar sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Cibibong, Bogor.
Pengacara HBS, Kiagus Muhammad Choiri mengatakan, sebagai tim kuasa hukum pembela HBS, pihaknya sangat kecewa dengan lambannya penanganan dipihak polda dalam pelimpahan berkas perkara sebelumnya.
Seharusnya, pelimpahan tersebut bisa lebih cepat dan terima oleh kejaksaan, namun banyak perpanjangan-perpanjangan kembali. Setelah berkas diajukan, kejaksaan malah ajukan fatwa di MA. Dimana berisi pengalihan persidangan di cibinong ke Bandung untuk keamanan.
Penulis Azis Zulkhairil