News

Target Pajak Kendaraan Kota Bandung Naik Rp59 Miliar

Radar Bandung - 06/10/2020, 23:22 WIB
Ali Yusuf
, Ali Yusuf
Diedit oleh Redaksi
Target Pajak Kendaraan Kota Bandung Naik Rp59 Miliar

RADARBANDUNG.ID, BANDUNGPemkot Bandung harus berupaya meningkatkan PAD. Salah satunya dari pajak kendaraan dengan target tembus Rp862 miliar.

Koordinator Wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah II Kota Bandung, Maulana Indra Wibawa meminta Pemkot Bandung untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar capaian pajak kendaraan bermotor meningkat.

Menurut Indra, potensi pajak kendaraan Kota Bandung menjadi terbesar se-Jabar.

Untuk periode 2019 ini target capaian pajak kendaran sekitar Rp 862 miliar naik dari tahun sebelumnya Rp 803 miliar.

“Dari potensi ini kami perkirakan nilainya bisa capai Rp1 triliun,” ucap Indra kepada wartawan, Jumat (22/2).

Indra mengatakan, kenaikan kendaraan setiap tahunnya sekitar 12 persen. Kemudian, untuk pertumbuhan kendaraan roda dua sendiri rata-rata mencapai 10 persen atau 170 ribu unit per tahun.

“Ini potensi pajak yang cukup bagus,” ucapnya.

Indra juga mengimbau masyarakat untuk segera baliknamakan kendaraan bermotor secepatnya.

“Kalau sudah balik nama (BBN), banyak kemudahan, bisa bayar pajak STNK dimana saja, lebih cepat dan lebih murah,” kata Indra.

Lebih jauh Indra meminta kendaraan yang sudah balik nama tidak akan bakal kena pajak progresif dan lebih aman bagi pemilik lama.

“Bisa saja kendaraan yang sudah kita jual, digunakan orang lain untuk melakukan tindak kejahatan,” terang Indra.

Indra menjelaskan, jika kendaraan sudah telanjur terjual tapi belum balik nama maka si penjual bisa memblokir kendaraan. Caranya, datang langsung ke Kantor Samsat, dan mengisi formulir.

“Tidak akan ada proses yang mempersulit. Jika semua persyaratan lengkap BBN paling lama butuh waktu satu minggu dan perpanjangan STNK paling satu hari,” tambahnya.

Disinggung maraknya kendaraan plat B, tapi membayar pajak di Jakarta, kata Indra, sejauh ini pihaknya belum bisa mengatur atau belum ada regulasi.

“Kita memang tidak bisa menarik pajak untuk kendaraan plat B domisili Jakarta, kecuali untuk domisili Bekasi dan Depok,” pungkasnya.

(mur)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.