News

Enam Warga Di Bandung Punya KTP Penghayat Kepercayaan

Radar Bandung - 01/03/2019, 11:09 WIB
OR
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Seorang warga menunjukan e-KTP dengan kolom agama berisi keterangan penganut penghayat kepercayaan. ( FOTO : DOK.RADARBANDUNG)

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mencatat, ada 108 orang warga Bandung penganut Penghayat Kepercayaan. Enam orang diantaranya sudah tercantum di e-KTP.

“Sedangkan 102 orang lagi belum ada pengajuan,” ucap Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Popong W Nuraenei, Kamis (28/02/2019).

Popong mengatakan, sejak putusan MK Nomor 97 Tahun 2017 permintaan permohonan pengajuan pencantuman penganut Penghayat Kepercayaan pada kolom agama di KTP di Kota Bandung belum naik signifikan.

“Sejuah ini tidak ada permohonan penggantian KTP yang signifikan sejak diberlakukannya putusan itu. Bahkan data jumlah warga yang menganut kepercayaan itu kami dapat pada 2012 dan sampai sekarang belum berubah,” terangnya.

Enam orang pertama yang mengajukan penggantian KTP untuk mengganti kolom agama merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, beserta anak dan istrinya.

“Sedangkan tiga orang lagi adalah warga umum,” katanya.

Popong mengaku tidak melakukan sosialisasi kepada warga yang ingin mengganti KTP terkait pergantian kolom agama ini.

“Ya silahkan saja yang mau mengganti, tinggal datang ke kantor setelah mengganti kolom agama dan Kartu Keluarga. Karena penertiban KTB bergantung KK,” papar Popong.

Penggantian kolom agama sendiri lanjut Popong harus melampirkan surat keterangan dari pemuka agama seperti dari Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia.

“Selebihnya tidak ada yang istimewa terkait perubahan kolom agama ini. Kita fasilitasi karena itu hak azasi mereka,” pungkasnya.

(mur)