News

Tertibkan APK Tanpa Tebang Pilih

Radar Bandung - 09/03/2019, 11:33 WIB

RADARBANDUNG.ID,PADALARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang melanggar aturan di sejumlah jalan protokol bersama petugas Satpol PP KBB dan Panwascam jelang Pemilihan Umum Serentak pada 17 april mendatang.

Ketua Bawaslu KBB Cecep Rahmat Nugraha, Ada sekitar 2324 Alat Peraga Kampanye yang sudah ditertibkan oleh Bawaslu dan Satpol PP.
“Kami sudah melakukan penertiban di empat Kecamatan yangg sudah dilakukan penertiban, yakni Kecamatan Lembang, Parongpong, Cisarua dan Padalarang. Sisanya, akan dilaksanakan penertiban di Minggu depan,” kata Cecep kepada wartawan, kemarin.

Menurut Cecep, sasaran penertiban adalah APK yang melangar aturan, terutama APK yang dipasang di jalan-jalan protokol. Pemasangan APK memiliki aturan yang harus ditepati oleh partai maupun caleg, baik dari aspek ukuran maupun penempatan.

Penertiban APK, kata dia, juga sesuai dengan ketentuan pada Peraturan KPU dan Perda KBB Nomor 12 tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3),“Dalam aturan tersebut, pemasangan APK diantaranya tidak boleh dilakukan pada tiang listrik, dengan cara dipaku, atau dipasang pada instansi pendidikan, masjid, terminal, dan tempat pelayanan publik lainnya. Penertiban yang dilakukan juga sebagai bagian dari asas berkeadilan kepada seluruh peserta pemilu,” ungkapnya.

Selain itu Ceep menjelaskan, jangan sampai karena seorang calon legislatif memiliki banyak APK maka pemasangan dilakukan di mana saja tanpa mengindahkan aturan yang berlaku. Sejauh ini, APK yang banyak ditertibkan ialah berupa baliho, spanduk, dan pamplet caleg DPRD kabupaten, provinsi, dan pusat, yang dipaku di batang pohon.
Sebelum diturunkan paksa, Kata Cecep, pihaknya tentu sudah memberikan peringatan kepada pemilik APK, agar tertib dalam pemasangan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Namun, karena tidak dipasang sesuai ketentuan, maka diambil langkah tegas dengan menurunkan paksa. Bawaslu juga tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban APK. Siapapun yang melakukan pelanggaran, maka APK-nya pasti diturunkan. “Pada prinsipnya, pemasangannya jangan sampai mengganggu estetika, etika, dan keamanan kawasan,” tuturnya.

Sedangkan di tempat terpisah wakil Ketua DPRD KBB dari Fraksi Golkar Sunarya Erawan memprotes soal penertiban alat peraga kampanye (APK) para caleg yang dilakukan oleh Satpol PP bersama Bawaslu belum lama ini. Bahkan, protesnya tersebut langsung disampaikan kepada Wakil Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan disela paripurna DPRD. “Pak penertiban APK itu, pak bupati tahu tidak?,” kata Apih sapaan akrabnya ini belum lama ini di Lembang.

Keberatan Apih tersebut lantaran Bawaslu dan Satpol PP tidak menertibkan semua caleg dari seluruh parpol peserta pemilu. Sehingga dinilai ada tebang pilih yang merugikan parpol lainnya.

“Di Cimahi APK dibiarkan saja, toh memang ini kan tahun politik lagian waktunya tinggal menghitung hari saja. Jadi wajar karena ini hajat demokrasi dan belum saatnya ditertibkan,” sesal Apih.

Penulis: M Habiebie