News

Harkonas: Prudential Tolak Mentah-mentah Klaim Nasabah

Radar Bandung - 19/03/2019, 20:04 WIB
NET

RADARBANDUNG.ID, BANDUNG -Nasabah Asuransi Prudential Life Assurance Pru Lagancy Agency, Yanto Dharma Gunawan merasa diabaikan haknya, dalam mengklaim polis asuransinya yang tak kunjung diberikan.

Melalui Biro Hukum Asosiasi Debitur Bank Dan Asuransi (ADBDA), Yanto mengajukan gugatan terhadap PT Prudential Life Assurance melalui Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus dihari peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas), Selasa (19/3/2019).

“Anak saya, Kenzo Gunawan, meninggal dunia karena sakit tapi saat mau ngeklaim langsung ditolak denga alasan tidak jelas,” ujarnya di PN Kelas 1A Bandung, Selasa (19/3/2019).

Yanto menyebut, sebelum melakukan klaim semua persyaratan sudah dilengkapi. Akan tetapi, pihak PT Prudential menolak memberikan haknya sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian polis.

“Sebelum saya layangkan gugatan ini, berulang kali melalui kuasa hukum saya mengundang PT. Prudential untuk melakukan musyawarah, untuk menyelesaikan persoalan tersebut tapi tidak ditanggapi,” bebernya.

Untuk itu, ia memutuskan melalui kuasa hukum untuk melayangkan gugatan ke PN Bandung kelas 1A dengan register perkara No.504/Pdt.G/2018/PN.BDG.

Yanto mengungkapkan, selama ini, sebagai nasabah asuransi Prudential dia selalu membayar tagihan sebesar Rp500 ribu per bulan dengan tawaran nilai klaim polis senilai Rp350 Juta. Akan tetapi PT Prudential, menolak dengan alasan ada perubahan sistem tanpa ada informasi sama sekali.

“Saya tidak ada pemberitahuan menyeluruh mengenai perubahan sistem, yang menyangkut perjanjian polis awal,” cetus dia

Selain itu, seiring berjalannya waktu, dia disarankan melakukan top up polis yang semula 500 ribu perbulan menjadi 1 Juta perbulan.

“Inikan seharusnya, klaim polis tanggungan saya dibayar dua kali lipat, bukannya ditolak,” ujarnya.

Sementara itu, Salah satu Kuasa Hukum Yanto. Dahman Sinaga mengatakan, keinginan kita hanya satu, agar hak klien bisa dipenuhi agar tidak terjadi korban lagi terhadap konsumen asuransi.

Dahman mengatakan, sebagai peringatan pihak asuransi jangan memberikan iming-iming manis dengan nilai klaim yang besar.Tetapi, ketika akan di klaim seolah-olah tidak digubris.

“Melalui perjuangan ini, sebagai antisipasi agar peristiwa serupa tidak terulang kembali kami menghibau agar masyarakat harus paham dengan perjanjian asuransi jangan sampai malah merugikan nasabahnya sendiri,” tutupnya.

 

Editor: Penanida