RADARBANDUNG.id, NGAMPRAH – Ketua Panitia pengawas (Panwas) Sindangkerta telah diberhentikan karena terbukti telah Langgar Kode Etik.
Sebelumnya ancaman mundur Staf Panwascam Sindangkerta, Kepala Sekretariatan Panwascam KBB beserta staf enam orang, disampaikan sebagai bentuk protes atas tindakan sewenang-wenang komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB yang memberhentikan Ketua Panwascam Sindangkerta tanpa peringatan terlebih dulu.
Namun Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat, Cecep Rahmat Nugraha, menegaskan bahwa pemecatan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sindangkerta Iman Firmansyah itu jelas karena adanya pelanggaran kode etik.
Cecep mengatakan sanksi dari pelanggaran kode etik ini ialah pemberhentian tetap.
Cecep menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran Bawaslu bahwa ada alat bukti berupa video, proses klarifikasi, kajian hingga diputuskan dalam pleno. Hasilnya Iman Firmansyah terbukti melanggar kode etik.
“Tindakan pelanggarannya sudah viral beredar soal pertemuan dengan guru honor, hingga ada anggapan pengawas pemilu di Sindangkerta berpihak pada salah satu peserta pemilu. Jadi, kami perlu ambil langkah tegas demi menjaga integritas Bawaslu,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (11/4/2019).
Dia juga mengatakan kondisi saat ini di Sindangkerta solid terkait penyelenggaraan pemilu.
Bahkan, kata Cecep, kemarin sudah ada klarifikasi dan ralat melalui surat yang sempat beredar oleh Kepala Sekretariat Panwascam Sindangkerta.
“Sudah diralat oleh Kasek Sindangkerta terkait ancaman pemunduran,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat (KBB) ancam mengundurkan diri secara massal.
Dari mulai staf Panwascam Sindangkerta hingga Kepala Sekretariatan Panwascam KBB beserta staf enam orang. Sedangkan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) sebanyaj tujuh orang mundur dari 11 PKD, juga kabar pengawas pemungutan suara dar 11 desa di Kecamatan Sindangkerta yang jumlahnya bisa mencapai 150- 200 orang.