RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Polres Cimahi sedang mengkaji rencana pemanfaatan lahan Kolam Renang Berglust untuk dijadikan fasilitas milik kepolisian atau tetap berupa bangunan cagar budaya.
Wakapolres Cimahi, Kompol Irwansyah, memastikan jika kolam renang bersejarah yang berlokasi Jalan Sukimun, RT 01/04, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi merupakan aset Polres Cimahi.
“Saat ini sedang konsultasi dengan tingkat atas, apakah akan digunakan polisi atau diserahkan ke pemerintah daerah,” ungkap Irwansyah saat ditemui di Lapangan Rajawali, Jalan Gatot Subroto, Senin (15/4/2019).
Dia menjelaskan, kepemilikan aset itu diperkuat dengan dokumen berupa sertifikat bangunan dan surat tanah yang masih lengkap.
“Dokumen masih lengkap, kemarin kita sudah kumpulkan penghuni asrama, kalau mereka merasa memiliki bisa sampaikan ke kami, karena kami memiliki dokumen asli,” terangnya.
Pihaknya bahkan sudah memasang patok penanda lahan di sekitar kolam renang yang berhenti beroperasi pada awal tahun 2000-an itu agar tidak diklaim oleh sembarangan orang.
“Betul kita sudah pasang patok, hanya untuk menandai saja. Karena kebetulan milik Polres, kita minta warga agar tidak ditempeli APK Pemilu. Sudah kita berikan surat edaran juga ke masyarakat,” jelasnya.
Untuk sementara pihaknya mengizinkan warga setempat memelihara kolam renang tersebut agar kondisinya bisa terurus dan tidak terbengakalai seperti saat ini.
“Karena kalau dikosongkan akan semakin rusak, sambil menunggu kajian bisa dipelihara oleh warga, sebab kami membutuhkan anggaran untuk mengelola itu,” tandasnya.
Sementara warga sekitar kolam renang, menginginkan kolam Berglust atau berkleus dihidupkan kembali mengingat nilai sejarahnya yang sangat kental
“Kalau keinginan iya dihidupkan lagi. Silahkan yang berkepentingan, Polres, pemerintah kota untuk peduli. Sayang ini kan aset yang luar biasa untuk Cimahi,” ujar Asep Nugraha (41), salah satu tokoh warga.