RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Sunjaya Purwadisastra dilantik menjadi Bupati Cirebon oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung Sate, Jumat (17/5). Namun, karena status hukumnya menyandang sebagai terdakwa kasus dugaan suap, ia langsung diberhentikan sementara dari jabatannya sesaat setelah prosesi pelantikan.
Seperti diketahui, Sunjaya merupakan petahana yang baru terpilih kembali pada Pilkada 2018. Namun, ia tersandung kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Saat ini, proses persidangan terhadap Sunjaya masih berjalan, meski belum tahap keputusan. Untuk sementara, posisi Bupati Cirebon diserahkan kepada Wakil Bupati, Imron Rosyadi sebagai pelaksana tugas (Plt).
Dari pantauan, usai acara pelantikan dan mendapat ucapan selamat, Sunjaya langsung dikawal menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru.
Sebelumnya, dalam sambutan pelantikan, Ridwan Kamil langsung menyapa nama Imron yang akan melaksanakan tugas Bupati Cirebon. Ia menitipkan berbagai program Jabar untuk Cirebon kepada Imron, diantaranya pembentukan kawasan ekonomi Rebana, Cirebon-Patimban-Kertajati. Selain itu, ia meminta Imron untuk berhati-hati dan menjauhi tindakan yang melawan hukum.
“Saya ingatkan keputusan yang akan diambil oleh setiap pemimpin, hati-hati bisikan-bisikan yang menjerumuskan,” ujar Emil sapaan Ridwan Kamil.
Emil pun meminta Sunjaya tetap bersabar selama menjalani proses hukum. Menurutnya, hal ini bukan pertama kali terjadi. Mendagri pun ia sebut pernah melakukan hal yang sama di sejumlah daerah dengan kasus yang mirip.
“Semoga pak Sunjaya diberi kesabaran selama menjalani proses hukum. Jangan terulang lagi peristiwa-peristiwa buruk, fokus ke masa depan,” katanya.
Keputusan pemberhentian sementara Sunjaya dari jabatannya disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Setda Provinsi Jawa Barat, Dani Ramdhan. Ia menyampaikan, penunjukan Imron Rosyadi sebagai Plt Bupati Cirebon berdasarkan keputusan Mendagri.
“Menunjuk Wakil Bupati Cirebon saudara Imron untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai pelaksana tugas Bupati Cirebon. Keputusan ini berlaku setelah pelantikan ini berlangsung,” kata Dani.
Terkait acara pelantikan, Sunjaya hanya diizinkan untuk mengikuti prosesi selama setengah hari. Pihak Pemprov Jabar sebelumnya sudah menyurati Pengadilan Tipikor yang diyindaklanjuti dengan konsultasi kepada jaksa penuntut dan majelis hakim.