News

Aset Stadion Sangkuriang Rp97 Miliar

Radar Bandung - 19/06/2019, 13:14 WIB
OR
Oche Rahmat
Tim Redaksi
ILUSTRASI : Warga bermain sepak bola di Stadion Sangkuriang, beberapa waktu lalu (foto: TAOFIK ACHMAD HIDAYAT/RADAR BANDUNG)

RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi resmi merilis nilai aset terbaru Gor dan Stadion Sangkuriang. Berdasarkan hasil penghitungan tim appraisal, nilainya mencapai Rp97.022 200.000.

Kepala BPKAD Kota Cimahi,  Achmad Nuryana mengatakan, penghitungan nilai aset Gor dan Staidon Sangkuriang itu dilakukan pihak ketiga atau tim appraisal Desember 2019.

“Penghitungannya itu bulan Desember 2019, dengan nilai asetnya mencapai Rp 97 miliar lebih,” kata Achmad saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Hardjakusumah, Selasa (18/6/2019).

Nilai aset stadion bersejarah itu melonjak dratis dibandingkan beberapa tahun lalu. Tepatnya sebelum pengelolaan Gor dan Stadion Sangkuriang diserahkan kepada Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM) melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal.

Peningkatan nilai aset Gor dan Stadion Sangkuriang itu dinilai wajar mengingkat harga jual tanah yang juga turut mengalami kenaikan. “Kalau dulu, sebelum asetnya diserahkan ke PDJM itu sekitar Rp 14 miliar,” terangnya.

Sekarang, lanjut Achmad, pengeolaan Gor dan Stadion Sangkuriang secara resmi pengelolaannya sudah kembali ke Pemerintah Kota Cimahi. Pasalnya, revisi Perda tentang Penyertaan Modalnya sudah selesai.

Sebelum aset Gor dan Stadion dikembalikan dari Pemkot Cimahi, kata Achmad, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI perihal kekosongan Direktur PDJM. Hasilnya, jika Perda revisinya sudah selesai, aset tetap bisa dikembalikan meski tanpai Direktur PDJM.

“Udah kembali lagi karena Perda-nya sudah ada, sudah keluar. Kalau Perda sudah keluar, ya sudah bisa diambil alih,” jelasnya.

Dikatakannya, Wali Kota Cimahi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi aset dan keuangan sudah menyerahkan aset puluhan miliar itu kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi.

“Nanti akan dikembalikan ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) pengeolanya. Seperti Stadion Sangkueiang ke Disbudparpora,” ungkapnya.

(net/gat)