News

Dua SPBU di Subang Disegel

Radar Bandung - 21/06/2019, 11:18 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Dua SPBU di Subang Disegel
SEGEL : Petugas Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Penyegelan SPBU 102 di Ranggalung, Subang Kamis (20/6/2019). ( Foto : M.ANWAR/RADAR BANDUNG )

RADARBANDUNG.id, SUBANG – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menyegel dua SPBU di Kabupaten Subang, Kamis, (20/6/2019).

Tindakan itu diambil karena pihak SPBU tersebut kedapatan mengoperasikan alat pengisi bahan bakar minyak (BBM) tidak sesuai ketentuan.

Penyegelan dilakukan terhadap SPBU di jalan raya Ranggawulung dan SPBU 102 di jalan Tol Cipali kilometer 101, Subang.

Tindakan penyegelan diambil setelah Pengawas Kemetrologian Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Subang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi itu.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono Sutiarto mengatakan, petugas pengawas menemukan indikasi kelalaian atau kesengajaan pemilik SPBU. Di SPBU 102 di Ranggawulung terbukti melakukan kecurangan dengan mengurangi ukuran meteran sebesar 1 persen. Hal ini terbukti setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU ternyata hasilnya berada di luar BKD. Artinya, jumlah yang tertera pada layar kurang dari apa yang dikeluarkan.

“Diperkirakan dari kecurangan yang dilakukan di SPBU Ranggawulung ini, 1 nozzle di SPBU Ranggawulung mendapat keuntungan sekitar Rp. 450.000, per hari,”ucap Veri di sela-sela penyegelan SPBU 102 Ranggawulung, Kamis (20/6/2019)

Untuk SPBU yang takaran pompa ukur BBM-nya di luar BKD sekitar 0,5 persen, masing-masing patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo., Pasal 25 huruf e jo., serta Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Dia juga mengingatkan kembali kepada para pemilik SPBU untuk tidak merusak segel yang telah dibubuhkan di pompa ukur BBM.

Seharusnya berdasarkan standard operating procedure (SOP) yang ditetapkan Pertamina, setiap pagi sebelum transaksi BBM, pihak SPBU harus memastikan bahwa seluruh pompa ukur memiliki tingkat kesalahan tidak lebih dari 0,5 persen.

“Jika angka kesalahannya lebih dari 0,5 persen pengusaha SPBU wajib melapor kepada Unit Metrologi Legal setempat untuk dilakukan tera ulang,” kata Veri di sela-sela penyegelan SPBU 102 Ranggawulung,Subang.

Berdasarkan hasil pengawasan, lanjut Veri, telah ditemukan adanya alat tambahan pada pompa ukur BBM berupa rangkaian elektronik di salah satu SPBU di Kabupaten Indramayu.

Setelah dilakukan pengujian, hasilnya berada di dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) yaitu sekitar 0,5 persen.

“Untuk SPBU yang tertangkap tangan menggunakan alat tambahan tersebut patut diduga melanggar Pasal 32 ayat (1) jo., Pasal 25 huruf b jo.dan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal,” pungkas Veri.

(anr)


Terkait Subang
Tahun 2026, Pemkab Subang Usulkan Rp350 Miliar  Bangun Jalan
Subang
Tahun 2026, Pemkab Subang Usulkan Rp350 Miliar  Bangun Jalan

RADARBANDUNG.id, SUBANG – Wakil Bupati Subang Agus Masykur menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS 2026 dilaksanakan agar pembangunan Kabupaten Subang sejalan dengan arah kebijakan pembangunan Nasional maupun Provinsi Jawa Barat. Hal itu disampikan Wabup, dalam rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Subang mengenai Perubahan APBD 2025 dan penyampaian Penjelasan Bupati atas Kebijakan […]

Bupati Subang Reynaldy Masih Kaji Penghapusan Denda PBB
Subang
Bupati Subang Reynaldy Masih Kaji Penghapusan Denda PBB

RADARBANDUNG.id, SUBANG – Bupati Subang Reynaldy didampingi Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Subang masih mengkaji Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi melalui surat imbauan bernomor 6700/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 15 Agustus 2025 menghimbau Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat untuk memberikan […]

CAF Indonesia Regional Subang Gelar Camping Bersama
Subang
CAF Indonesia Regional Subang Gelar Camping Bersama

RADARBANDUNG,id, SUBANG – Komunitas Camping Adventure Family Indonesia (CAF Indonesia) Regional Subang, gelar kegiatan Camping Bersama di Ciater. Kegiatan diawali dengan pembentangan bendera Merah Putih berukuran 10×5 meter oleh Warna Alam (Perhimpunan Penggiat Lingkungan) Subang. Ketua Pelaksana Camping Adventure Family Subang, Yudi APR, menyampaikan bahwa kegiatan camping ini rutin dilaksanakan setiap pekan. Ia menambahkan, tujuan […]

Forkopimda Subang Gelar Silaturahmi dan Olahraga Besama
Subang
Forkopimda Subang Gelar Silaturahmi dan Olahraga Besama

RADARBANDUNG.id, SUBANG – Forum Koordinasi Pimpian Daerah (Forkopimda) gelar silaturahmi dan olahraga bersama yang digelar di lingkungan Lapas Kelas ll Subang. Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, Dandim 0605/Subang, Kalapas Kabupaten Subang, para Kalapas Cipurwabesuka, PJU dan Perwira Polres Subang, Kapolsek Subang Kota, serta personel Polres Subang. Kapolres Subang mengatakan kegiatan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.