RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Niko N Adiputra mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Sobirin (SR) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Widyaiswara Madya Dinas Sosial Jawa Barat, masih dalam proses penyelidikan dan menunggu alat bukti.
“Nanti pengumpulan alat bukti yang sudah ada akan kami gelarkan dan kalau sudah dirasa cukup akan kita tetapkan pelaku menjadi tersangka. Sekarang masih menunggu hasilnya,” ujar Niko di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Minggu (23/6/2019).
Seperti diketahui, SR telah tega melakukan pelecehan kepada anak didiknya sendiri (SW). Pelecehan terhadap gadis malang itu dilakukan SR selama masa pelatihan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.
“Sejauh ini, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum ASN itu,” ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan mendatangkan saksi ahli untuk menjembatani proses pemeriksaan terhadap korban, mengingat korban adalah penyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara.
Sementara untuk pemeriksaannya, kepolisian tidak melakukannya sendiri, namun memerlukan metode khusus karena melibatkan tenaga ahli, yang didatangkan langsung oleh Dinsos.
“Yang terdekat akan ada trauma healing untuk korban,” tuturnya.
Perihal adanya ajakan penyelesaian kasus secara kekeluargaan yang disodorkan pelaku kepada keluarga korban, hal itu tidak akan menghentikan proses pemeriksan kasusnya.
“Pada dasarnya itu tidak menghilangkan delik yang telah terjadi, karena kasus ini delik murni, bukan delik aduan yang korbannya anak di bawah umur. Kalaupun seperti itu, hanya sebagai pertimbangan dakwaan terhadap pelaku,” tegasnya.