RADARBANDUNG.ID, BANDUNG – Komite III DPD RI memprediksi 2020 peningkatan jumlah lansia di Indonesia capai 10 persen. Sehingga, wacana RUU Lanjut Usia (Lansia) Berbasis HAM yang digulirkan sejak 2017 lalu masih terus dalam kajian.
Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI), Dedi Iskandar Batubara menyebut kehadiran RUU Lansia (menggantikan UU 13/1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia) merupakan hal tidak dapat dielakan. Sebagai bentuk kebijakan negara menangani lansia secara holistik dan legal.
“DPR dan DPD sebagai lembaga parlemen dengan pemerintah, kalau ini bekerja secara bersama-sama, saya kira ini bisa segera kita tuntaskan,” ujarnya di Universitas Padjadjaran, Selasa (25/6/2019).
Selain itu, lanjutnya, sebagai representasi daerah DPD akan terus memantau proses RUU tersebut di DPR. “Soalnya mau gak mau lansia menjadi bagian tidak terpisahkan dari pembangunan kita sebagai sebuah bangsa,” imbuhnya.
Dalam pengkajian RUU terdapat pemikiran konstruktif diantaranya, lansia harus didekati dengan perspektif HAM sehingga dimensi kemanusiaan menjadi fokus secara proporsional.
Lalu, perlunya pengkajian komperhensif mengenai batas usia lansia selama ini yakni 60 tahun ke atas. Sebab, faktanya di lapangan, usia 55 tahun pun telah mengalami situasi yang dialami lansia pada kasus-kasus tertentu.
Serta, terdapat kebutuhan untuk mengakomodasi pengaturan kelembagaan yang berbentuk komisi baik di pusat maupun daerah untuk dapat menangani lansia secara komperhensif.
Disinggung perihal ketidak seriusan dalam penyelesaian RUU ini, Dedi menegaskan, bahwa cukup banyak Undang-undang yang perlu dikaji oleh parlemen.
“Kita kemari baru menyelesaikan agenda politik, Undang-undang yang berhubungan dengan agenda politik belakangan DPR sangat konsen, termasuk perbaikan UU Pemilu,” pungkasnya.
Reporter: Nida Khairiyyah