News

Lusa, Vanessa Angel Bebas

Radar Bandung - 27/06/2019, 14:06 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Lusa, Vanessa Angel Bebas
Vanessa Angel menitikkan air mata usai hakim menjatuhkan vonis 5 bulan penjara, Rabu (26/6). (Alfian Rizal/Jawa Pos)

RADARBANDUNG.id, SURABAYA – Drama penahanan artis Vanessa Angel yang didakwa terlibat kasus prostitusi online bakal segera berakhir. Vanessa pun tak lama lagi menghirup udara bebas. Itu tergambar saat Vanessa menjalani sidang vonisnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin.

Vanessa pun tak kuasa menahan tangis saat ketua majelis hakim memvonisnya lima bulan penjara. Begitu sidang selesai, dia langsung memeluk pengacaranya, Milano Lubis. Milano berusaha menenangkan Vanessa yang menyandarkan kepala di dadanya.

Namun, Vanessa tidak mengucap sepatah kata pun. Dia terus menundukkan kepala saat dibawa petugas yang menggiringnya ke sel sementara di PN. Di sana Vanessa harus menunggu sebelum kembali ke Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng.

”Dia menangis karena merasa diperlakukan tidak adil. Mengapa dia yang jadi korban justru divonis bersalah,” kata Abdul Malik, pengacara lain Vanessa.

Meski demikian, Vanessa menerima putusan majelis hakim tersebut. Malik menyatakan, Vanessa menerima putusan itu karena ingin segera bebas. Sekalipun sebenarnya merasa tidak puas dengan putusan yang menyatakan dirinya bersalah.

”Dia sudah tidak kuat lagi, mengapa hukum kok begini,” katanya.

Vanessa ditahan sejak 31 Januari.

Dengan putusan tersebut, artis FTV itu bisa menghirup udara bebas pada Sabtu (29/6). Majelis hakim menyatakan, Vanessa terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah mendistribusikan, mentransmisikan informasi dan transaksi elektronik yang melanggar kesusilaan,” kata hakim Dwi Purwadi saat membacakan amar putusan.

Tidak ada alasan yang memberatkan dalam vonis Vanessa. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, Vanessa belum pernah dihukum. Dia mengaku serta menyesali perbuatannya. Selain itu, dia menjadi tulang punggung keluarga. Vanessa juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU memvonisnya enam bulan penjara. Menanggapi vonis tersebut, JPU Novan Arianto menyatakan pikir-pikir.

”Kami punya tujuh hari untuk pikir-pikir, apakah banding atau tidak. Nanti kami komunikasikan dengan pimpinan dulu,” katanya.

Vanessa ditangkap polisi di sebuah hotel di Surabaya Barat pada 4 Januari. Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, sebelum ditangkap polisi, Vanessa sebenarnya berniat untuk tidak nakal lagi karena ingin menikah dengan kekasihnya.

Namun, dia membutuhkan uang untuk merayakan ulang tahun ke-27. Vanessa akhirnya menghubungi mucikari Endang Suhartini alias Siska melalui pesan WhatsApp (WA) agar dicarikan pelanggan yang berminat berhubungan seks dengannya.

Vanessa juga tidak jujur kepada kekasihnya bahwa dirinya pergi ke Surabaya pada 5 Januari untuk melayani hidung belang.

Kepada kekasihnya, dia mengatakan ada pekerjaan untuk menjadi master of ceremony (MC) di Surabaya Town Square. Padahal, dia pergi ke hotel untuk melayani pelanggan bernama Rian Subroto.

Rian berani mengeluarkan uang hingga Rp 85 juta untuk berhubungan badan dengan Vanessa. Dari nominal tersebut, Vanessa mendapatkan Rp 35 juta.
(jp)


Terkait Entertainment
Mpok Alpa Wafat, Raffi Ahmad Ungkap Penyebabnya
Entertainment
Mpok Alpa Wafat, Raffi Ahmad Ungkap Penyebabnya

RADARBANDUNG.id – Dunia hiburan Tanah Air berduka atas kepergian komedian sekaligus presenter Nina Carolina atau yang lebih dikenal dengan nama Mpok Alpa. Perempuan kelahiran 1987 itu tutup usia pada Jumat pagi (15/8) pukul 08.30 WIB di umur 38 tahun, setelah berjuang melawan kanker. Kabar duka ini pertama kali disampaikan oleh presenter Raffi Ahmad dalam sebuah […]

Mpok Alpa Meninggal Dunia, Ashanty Kenang Baik Sosok Almarhumah
Entertainment
Mpok Alpa Meninggal Dunia, Ashanty Kenang Baik Sosok Almarhumah

RADARBANDUNG.id- Kepergian komedian Mpok Alpa lantaran sakit yang dideritanya pada Jumat (15/8/2025) pagi meninggalkan duka mendalam di kalangan selebriti tanah air. Betapa tidak, dikenal dengan video lucunya beberapa tahun lalu, Mpok Alpa selalu memberikan kebahagiaan dan tawa bagi rekan seprofesinya di dunia entertainment Indonesia. Sosok almarhumah Mpok Alpa memiliki kesan tersendiri bagi penyanyi Ashanty. Baginya […]

Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia, Raffi Ahmad: Semoga Allah SWT memberikan tempat terbaik untukmu 
Entertainment
Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia, Raffi Ahmad: Semoga Allah SWT memberikan tempat terbaik untukmu 

RADARBANDUNG.id- Dunia komedi Indonesia tengah berduka atas kepergian komedian energik tanah air yakni Mpok Alpa pada Jumat (15/8/2025). Kepergian Mpok Alpa yang bernama asli Nina Carolina tersebut mengejutkan publik tanah air lantaran almarhumah tidak menunjukkan tanda sakit apapun. Kepergian istri dari Ajie Darmaji tersebut juga meninggal duka mendalam di kalangan selebriti tanah air. Seperti dikutip […]

Animal Kaiser+ Versi 2 Hadir Eksklusif di Timezone, Turnamen Berhadiah Puluhan Juta Siap Digelar
Entertainment
Animal Kaiser+ Versi 2 Hadir Eksklusif di Timezone, Turnamen Berhadiah Puluhan Juta Siap Digelar

RADARBANDUNG.id – Timezone Indonesia kembali menghadirkan gebrakan seru yang memadukan nostalgia dengan tantangan baru bagi para pecinta game kartu hewan legendaris. Animal Kaiser+ Versi 2 kini resmi tersedia secara eksklusif di Timezone, dilengkapi puluhan mesin baru yang tersebar di puluhan lokasi di seluruh Indonesia. Sebagai satu-satunya pusat hiburan keluarga di Tanah Air yang memegang lisensi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.