RADARBANDUNG.ID, DEPOK – Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat mulai menerapkan sistem pemisahan lahan parkir antara pengendara perempuan dan laki-laki. Saat ini yang sudah aktif berjalan diantaranya di lahan parkir, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Balai Kota, hingga sejumlah pusat perbelanjaan.
Kepala Dishub Kota Depok Dadang Wihana mengatakan pemberlakukan pemisahan lahan parkir sudah berlangsung lama, tepatnya dimulai pada 2017 silam. Hal seperti ini juga dikatakannya tidak hanya terjadi di gedung pemerintahan, namun lahan swasta seperti pusat perbelanjaan pun ada.
“Tujuannya untuk memberi kemudahan dan perlindungan bagi perempuan,” kata Dadang, Selasa (9/7/2019).
Kebijakan ini, lanjut Dadang, seharusnya tidak perlu diperdebatkan. Mengingat, sudah berjalan lama, dan tidak ada konflik yang ditimbulkan. Kebijakan seperti ini juga tidak hanya ada di Depok, melainkan di kota besar lainnya pun ada.
“Saya juga heran kenapa menjadi viral, karena ini audah lama ada dan di RSUD dipasang ssejaktahun 2017,” imbuhnya.
Sedangkan untuk pembagian lahan antara pengendara perempuan dan laki-laki, Dishub menghitungnya secara proporsional. Tergantung kebutuhan pengendara. Saat disinggung apakah kebijakan ini akan diperluas atau diterapkan titik-titik lainnya, Dadang belum memberikan kepastian.
Dia hanya meminta agar program ini direspon baik oleh seluruh pihak. Karena bertujuan untuk membantu kaum hawa.
“Sekali lagi ini program pusat yang sudah lama ada, dan harus direspons baik. Kita menghimbau kepada para pengelola parkir,” ucapnya.
Di sisi lain, Dadang memastikan tidak ada kaitannya pemberlakukan kebijakan ini dengan usulan pemkot Depok terhadap Raperda Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) di kota belimbing ini pada 2020 mendatang. “Nggak ada (kaitannya dengan raperda itu),” tegasnya.