News

Relokasi PKL Alun-Alun Tahun 2020

Radar Bandung - 10/07/2019, 11:19 WIB
OR
Oche Rahmat
Tim Redaksi
ILUSTRASI: Deratan jongko atau lapak pedagang kaki lima yang berada di sekitaran Jalan Rio Kota Cimahi. ( foto : NOPRIANTO D.W/JOB FOTO 1 )

RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Rencana penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Cimahi, kemungkinan akan tertunda. Itu lantaran fasilitas tempat relokasi yang belum memadai.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi UMKM Perindustrian (Disdagkoperind), Teja Dahliawati mengatakan, saat ini kondisi kios lantai 2 di PAB belum disekat-sekat.

“Kondisinya masih seperti dulu, belum dibenahi lagi. Masih terbuka, kios belum disekat-sekat. Bisa dikatakan belum laik ditempati, masa PKL mau gelar di lantai,” ujar Teja saat ditemui di Kantor Pemerintahan Kota Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (9/7/2019).

Sebetulnya, pihaknya sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,08 miliar untuk renovasi kios bagi para PKL Alun-alun Cimahi. Namun untuk realisasinya, mesti melalui lelang yang jadwalnya dilakukan bulan depan.

“Sekarang masih fokus ke penyempurnaan bangunan fisik PAB dulu, karena ada beberapa detailing yang belum beres. Paling cepat, mungkin tahun 2020 baru bisa renovasi kios di lantai 2 itu,” katanya.

Jika relokasi PKL dipaksakan berjalan pada tahun 2019 ini, kemungkinan PKL yang sudah ditata dan ditertibkan akan kembali ke jalan karena merasa tidak nyaman.

“Takutnya begitu, karena kondisinya serba alakadarnya, bisa saja mereka tidak nyaman dan milih balik ke jalan. Nanti program penataannya jadi percuma,” tuturnya.

Saat ini, proses penataan PKL Alun-alun baru sampai pada tahap pendataan. Dari 199 PKL yang sudah didata, hanya 103 PKL yang bisa mengisi kios di lantai 2 PAB.

“Pendataan dan pengkajian masih berjalan. Termasuk oleh Satpol PP juga, yang menentukan PKL mana yang bisa isi kios. Untuk sisa 96 PKL yang tidak kebagian kios, kita coba cari solusi ditempatkan di lokasi lain,” jelasnya.

Plt. Kasatpol PP Kota Cimahi, Totong Solehudin, mendukung rencana relokasi PKL ke bagian dalam bangunan PAB, meskipun tidak bisa direalisasikan di tahun ini.

“Kita dukung program ini, karena secara tidak langsung Perda K3 juga ditegakkan. Sekarang masih didata dulu, termasuk administrasi kependudukan. Dari data, mayoritas pendatang,” bebernya.

Untuk saat ini, pihaknya masih fokus pada penataan PKL di kawasan Alun-alun Cimahi. Setelah itu, baru melakukan pendataan untuk PKL di titik lain, seperti di Jalan Gandawijaya, Jalan Leuwigajah, Jalan Mahar Martanegara, dan Jalan Amir Machmud.

“Penataannya bertahap, untuk sekarang yang di Alun-alun dulu. Nanti menyusul untuk PKL lainnya. Kan mesti lihat kesiapan titik relokasinya dulu. Kalau mesti membangun baru atau beli lahan lagi, sudah tidak memungkinkan,” tegasnya.

Salah satu PKL di Jalan Ria, Harniwansi, mengaku tak keberatan dipindahkan ke Pasar Atas, asalkan fasilitas yang disediakan memadai.

“Tidak apa-apa, jadi punya tempat yang permanen. Kalau di jalan kan kadang ditertibkan Satpol PP,” ujarnya.

(dan)