RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi menertibkan 16.519 Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Rinciannya, 14.866 lembar APK Partai Politik (Parpol), 1.500 APK Pemilihan Presiden (Pilpres) dan 153 APK milik para Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
“Itu juga termasuk ditemukan APK yang pemasangannya tidak sesuai. Sekarang alat buktinya masih disimpan,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Cimahi, Dyar Ginanjar saat ditemui di Kantor KPU Kota Cimahi, Jalan Pesantren, Rabu (31/7/2019).
Menurutnya, APK pada penyelenggaraan Pemilu di Kota Cimahi merupakan masalah yang sangat kompleks. Hal itu didasarkan pada banyaknya temuan pemasangan alat promosi diri Pemilu yang melanggar atau diluar akses yang sudah disediakan KPU Kota Cimahi.
Penyebab maraknya pelanggaran APK itu, kata Dyar, karena keterbatasan tempat pemasangan di Kota Cimahi. Sampai sejauh ini, KPU belum menemukan solusi untuk mengantisipasi minimnya fasilitasi pemasangan.
“Ini menunjukan bahwa penyelegara belum punya solusi komprehensif buat Cimahi. Kemudian, kepatuhan dari peserta Pemilu dalam penempatan, mereka berhak memasang APK cuma tempatnya jangan yang dilarang,” tegasnya.
Kemudian yang menjadi sorotan Bawaslu dalam Pemilu serentak tahun ini adalah perihal konten yang terdapat dalam APK. Menurut Dyar, konten yang terpajang dalam alat promosi Pemilu khususnya Caleg kurang mendidik.
“Kampanye itukan proses untuk adu gagasan, ini APK sudah makan tempat (memasang sembarangan), kontennya tidak mendidik. Misalnya menjanjikan sesuatu, ‘bersama saya lebih baik,” jelasnya.
Dari hasil evaluasi, kedua belah pihak menyimpulkan, banyak catatan perihal fasilitas APK yang melanggar, perlu diperbaiki dalam pesta demokrasi ke depan.
“Hasil tadi ada beberapa keberatan dari peserta dengan fasilitas APK. Kita juga sebagai pelaksana, fasilitas diberikan sesuai aturan,” kata Ketua KPU Cimahi Irman Gusman, usai pelaksanaan evaluasi.
Dikatakannya, Kota Cimahi ini merupakan wilayah padat pemukiman sehingga ruang terbuka untuk pemasangan alat promosi diri sangat terbatas. Ke depan, perlu ada solusi untuk mengatasi permasalahan penempatan APK.
“Kedepan perlu mencari fasilitasi seperti apa yang disesuaikan dengan Kota Cimahi,” ucapnya.
Solusi yang muncul dalam evaluasi tadi, ungkap Irman, dengan menyediakan videotron di tempat-tempat yang luas. Dalam videotron itu, akan memuat alat promosi diri para peserta politik.
Ada juga usulan sistem digital informasi yang dipasang di setiap RW di Kota Cimahi. Hal itu sebagai antisipasi maraknya pemasangan APK disembarang tempat.
Usulaun-usulan itu, katanya, akan ditampung sebelum akhirnya akan diserahkan kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan diserahkan ke KPU RI. Perihal fasilitasi akses APK seperti videtron dan sistem informasi di setiap RW, itu akan disampaikan ke pemerintan.
“Ini kan usulan positif, nanti tingal apakah difasilitasi oleh pemerintah. Mudah-mudahan bisa terlaksana di kota yang padat ini,” tandasnya.