RADARBANDUNG.id, MAUMERE–Kisah percintaan Alfridus Arianto dengan kekasihnya, Fransiska Noli Liin akhirnya kandas di tengah jalan. Mengawali perjalanan cinta, mereka sepakat hanya kematian yang akan memisahkan mereka. Namun usia pacaran keduanya hanya bertahan sampai 3 tahun, setelah itu mereka pun putus. Bahkan, Alfridus yang mengaku sudah banyak keluar modal, menggugat dikembalikan.
Kamis (1/8) gugatan itu didaftarkan lewat jalur model gugatan sederhana. Perkara itu mengantongi nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN.Mme.
“Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat. Menyatakan hukum, akibat perbuatan melawan hukum yang dilakkan oleh terggugat, pengugat menderita kerugian Rp 40.825.000,” demikian gugat Alfridus.
Gugatan ini didaftarkan pada 24 Juli 2019. Sidang ini sudah memasuki tahap mediasi.
“Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 1 juta per hari setiap kali Tergugat lalai memenuhi isi putusan sejak putusan bersifat tetap sampai dengan terlaksana oleh Tergugat,” tuntut Alfridus.
Digugat mantan pacaranya, Fransiska pun mengaku kaget. Soalnya, uang yang dikeluarkan kekasihnya bukanlah uang utang-piutang, melainkan pengeluaran sebagai tanda kasih sayang kepadanya.(detik.com)