RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Lodaya telah menyerahkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp. 2.812.120,- kepada Dadang Mimin sebagai tenaga kerja. Penyerahan dilakukan langsung di kediaman Dadang Mimin pada Senin, (15/7/2019).
Dalam pengajuan klaim JHT, Dadang Mimin diwakilkan oleh cucunya, Kurniasih Dewi Wahyuni untuk menyerahkan kelengkapan berkas ke BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Lodaya dikarenakan Dadang Mimin tidak dapat hadir langsung untuk melakukan proses pencairan klaim JHT dikarenakan terkena penyakit stroke. Setelah melalui verifikasi dan proses pencairan kliam JHT, dana JHT tersebut langsung diantar ke kediaman Dadang Mimin.
Alpian, selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Lodaya Mengatakan penyerahan langsung dana klaim JHT dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Lodaya sebagai bentuk pelayanan prima dan kepedulian kepada para Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dapat mengurus langsung klaim JHT tersebut. ”Besar harapan kami, santunan JHT yang diserahkan dapat bermanfaat bagi Peserta dan keluarganya,” ujar Alpian.
”Sesuai dengan amanah undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Lodaya terus berupaya untuk memberikan pelayanan prima dan memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui empat program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM),” pungkasnya.
(sol)