News

OJK-Bareskrim Siap Berangus Investasi dan Fintech Ilegal

Radar Bandung - 09/08/2019, 17:03 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
OJK-Bareskrim Siap Berangus Investasi dan Fintech Ilegal
Foto: net

RADARBANDUNG.id, JAKARTA–Ini warning bagi pelaku investasi ilegal dan Fintech Ilegal yang kerap merugikan masyarakat. Soalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) sepakat untuk menindak tegas mereka demi melindungi kepentingan masyarakat.

“Satgas Waspada Investasi dalam hal ini OJK dan Bareskrim Polri berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi mempercepat penindakan terhadap perusahaan investasi ilegal dan Fintech Ilegal yang telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi namun masih beroperasi,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam jumpa pers bersama Bareskrim Polri di Mabes Polri Jakarta, Jumat (9/8).

Sesuai data SWI, sampai saat ini, jumlah Fintech Peer-To-Peer Lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat pada 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada 2019 sebanyak 826 entitas sehingga secara total sejak 2018 yang telah ditangani sebanyak 1230 entitas.

Data ini termasuk tambahan penanganan yang dilakukan SWI pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal Berdasarkan hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas tersebut, sebanyak 42% entitas tidak diketahui asalnya, diikuti dengan 22% dari Indonesia, 15% dari Amerika Serikat, dan sisanya dari berbagai negara lain. Namun, hal tersebut tidak menunjukkan identitas sesungguhnya dari pelaku di balik entitas tersebut.

“Walaupun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut. Masih banyak yang dapat diakses melalui media lain, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK. Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat agar melihat daftar aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id,” kata Tongam.

Perlu diketahui, Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal bukan merupakan ranah kewenangan OJK karena tidak ada tanda terdaftar dan izin dari OJK sedangkan yang menjadi ranah kewenangan OJK adalah Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK. Jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin di OJK maka OJK dapat melakukan penindakan terhadap Fintech tersebut.

Satgas Waspada Investasi sangat mendorong proses hukum kepada para pelaku fintech ilegal yang melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya. Dalam rangka penindakan terhadap fintech peer-to-peer lending ilegal tersebut, Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat melaporkan entitas tersebut ke Kepolisian Republik Indonesia apabila ditemukan ada unsur pidana.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan preventif dengan melakukan edukasi menggunakan media luar ruang digital, media sosial, serta sosialisasi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, Google Indonesia, dan Bareskrim Polri.

Ciri-ciri Fintech Ilegal: Tidak memiliki izin resmi. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas. Pemberian pinjaman sangat mudah. Informasi bunga dan denda tidak jelas. Bunga tidak terbatas. Denda tidak terbatas. Penagihan tidak batas waktu. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi. Tidak ada layanan pengaduan. Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman kepada Fintech Peer-To-Peer Lending untuk memahami hal-hal sebagai berikut : Pinjam pada Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar di OJK. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan. Pinjam untuk kepentingan yang produktif. Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada Fintech Peer-To-Peer Lending.

Selain fintech peer-to-peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi pada Agustus 2019 telah menghentikan 14 entitas investasi ilegal. Sehingga, pada 2019 total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 177 entitas. Jumlah itu terdiri dari kegiatan 117 Trading Forex tanpa izin, 13 Multi Level Marketing tanpa izin, 11 investasi uang, 5 investasi cryptocurrency, dan 31 investasi lainnya.

Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi juga mengimbau masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut: Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.(*/nto)


Terkait Ekonomi Bisnis
Rumah BUMN Jadi Jembatan UMKM Lokal Promosikan Sambal Cita Rasa Khas Indonesia ke Mancanegara
Ekonomi Bisnis
Rumah BUMN Jadi Jembatan UMKM Lokal Promosikan Sambal Cita Rasa Khas Indonesia ke Mancanegara

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Sambal Kawani, produk sambal kemasan asal Jakarta, semakin mantap memperluas pasar ekspornya. Berawal dari dapur kecil usaha ayam goreng rumahan, kini merek ini berhasil membawa cita rasa autentik khas Indonesia ke mancanegara, khususnya di negara Taiwan. Pemilik Sambal Kawani Daniel Hendra menceritakan pandemi Covid-19 sendiri menjadi titik balik bagi usaha yang ia kelola. Pasalnya, […]

Dorong Daya Saing UMKM, BRI Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM melalui Program BRI Peduli
Ekonomi Bisnis
Dorong Daya Saing UMKM, BRI Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi UMKM melalui Program BRI Peduli

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Komitmen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dalam memberdayakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali diwujudkan melalui langkah konkret. Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk BRI Peduli, BRI menyelenggarakan kegiatan fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di berbagai daerah yang resmi dibuka pada Kamis (08/05). Program ini dirancang untuk memberikan pelatihan dan […]

Motorola Hadirkan Gaya dan Teknologi Lewat edge 60 FUSION
Ekonomi Bisnis
Motorola Hadirkan Gaya dan Teknologi Lewat edge 60 FUSION

RADARBANDUNG.id –  Motorola kembali menegaskan posisinya sebagai inovator global di dunia mobile dengan merilis motorola edge 60 FUSION, sebuah smartphone cerdas yang memadukan teknologi mutakhir dengan desain penuh karakter. Ditenagai oleh kecerdasan buatan (AI) dan berbagai fitur premium, perangkat ini dirancang untuk meningkatkan kualitas hidup penggunanya secara intuitif. Salah satu keunggulan utama edge 60 FUSION […]

Jelang Idul Adha 2025, Pasar Baru Trade Center Bandung Siap Sambut Lonjakan Pengunjung
Ekonomi Bisnis
Jelang Idul Adha 2025, Pasar Baru Trade Center Bandung Siap Sambut Lonjakan Pengunjung

Pasar Baru Trade Center Bandung siap menyambut kedatangan pengunjung jelang libur Idul Adha 2025.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.