News

Pemerintah Kota Cimahi Buru Developer

Radar Bandung - 09/08/2019, 11:24 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Pemerintah Kota Cimahi Buru Developer
ILUSTRASI : Komplek Perumahan Griya Pesantren Cimahi. Foto : ( IST )

RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi segera melakukan pengambilan aset daerah dari empat pengembang perumahan di Cimahi. keempat perumahan tersebut adalah, Perumahan Griya Pesantren, Komplek Permana Indah, TPU dan PSU Bukit Permana Residence, serta Komplek Pondok Mas.

Saat ini, pemerintah sedang memproses serah terima fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum), dari 4 pengembang perumahan agar jadi aset daerah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi, Meitty Mustika mengatakan, untuk pengambilan aset daerah mengenai Fasos-Fasum dari pengembang perumahan, sudah masuk tahap pemanggilan serta bersurat ke developer yang bersangkutan.

“Dari empat perumahan itu tidak semua developernya ada. Jadi perlu juga bersurat ke alamat kantor developer,” ujar Meitty saat ditemui di Kantor Pemerintahan Kota Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Kamis (8/8/2019).

Meitty mengatakan, penyerahan fasos dan fasum perumahan itu sebagai langkah mengamankan aset agar menjadi milik pemerintah daerah sehingga statusnya menjadi jelas.

“Kalau sudah jadi milik pemerintah, nanti bisa dikalkulasikan berapa nilai asetnya. Itu akan jadi sumber pemasukan untuk daerah,” katanya.

Berdasarkan catatan, hingga Juli 2019 baru ada 3 pengembang perumahan yang menyerahkan fasos dan fasum ke pemerintah, yaitu Komplek Puri Cipageran, Perumnas Cijerah, dan Pilar Mas.

Pihaknya memperkirakan di Kota Cimahi ada sekitar 100 perumahan yang berdiri. Dari jumlah tersebut, 50 perumahan berizin karena dibangun setelah tahun 2007 dan 50 lagi izinnya tidak jelas karena dibangun saat Cimahi masih menjadi bagian dari Kabupaten Bandung.

“Akan didata lagi biar jumlahnya valid, yang mendata nanti konsultan. Untuk proyeknya sedang dilelangkan. Kemungkinan akhir Desember baru ada hasil pendataannya,” jelasnya.

Akan tetapi, untuk mendapatkan aset daerah dari para pengembang, bukanlah perkara mudah. Maka dari itu, keterlibatan pihak lain yang berkompeten.

Dalam hal ini, pihak Kejaksaan Negeri Cimahi melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), siap membantu pemerintah mendapatkan asetnya kembali.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cimahi, Rama Eka Darma mengatakan, penyerahan aset fasos dan fasum dari developer ke pemerintah tidak bisa diselesaikan dengan cepat, sebab ada tahapan yang mesti dilalui, terutama soal kelengkapan syarat administrasi, verifikasi lapangan. Setelah proses serah terima dilakukan, tahap selanjutnya adalah pembuatan berita acara dan serah terima antara developer dengan Dinas PUPR.

“Jika semuanya sudah terpenuhi, baru bisa diserahkan. Untuk kemajuan daerah kita akan bantu,” kata Eka.

Pihak Kejari pun tidak menampik, jika selama ini kerap menerima keluhan dari masyarakat, karena mereka tidak bisa memanfaatkan lahan yang ada di lingkungan tempat tinggalnya, lantaran status kepemilikannya tidak jelas. Misal, ada yang mau bangun masjid, tapi status lahannya sengketa, jadi izin tidak keluar.

“Kalau ditengah jalan ada developer yang menyulitkan, sudah tentu akan disanksi. Bisa dicabut izinnya, serta denda hingga Rp50 juta, hingga pidana yang akan diterima para pengembang,” ungkapnya.

(dan)


Terkait Cimahi
Lestarikan Bangunan Peninggalan Zaman Hindia Belanda, Ini yang Dilakukan Pemkot Cimahi
Cimahi
Lestarikan Bangunan Peninggalan Zaman Hindia Belanda, Ini yang Dilakukan Pemkot Cimahi

RADARBANDUNG.id- Pemkot Cimahi memberikan perhatian serius terhadap bangunan peninggalan era kolonial Hindia Belanda yang kini masih berdiri dan sebagian besar dimanfaatkan sebagai markas militer. Hal tersebut sebagai upaya pelestarian kebudayaan, termasuk peninggalan sejarah berbentuk benda maupun non benda yang ada di seluruh wilayah Kota Cimahi. Kepala Disbudparpora Kota Cimahi, Achmad Nuryana mengatakan, pihaknya akan menggandeng […]

Adhitia Yudisthira Tegaskan Peran Pengajar Al-Qur’an di Kota Cimahi Penting
Cimahi
Adhitia Yudisthira Tegaskan Peran Pengajar Al-Qur’an di Kota Cimahi Penting

RADARBANDUNG.id- Sebanyak 100 orang pengajar Al-Qur’an di Kota Cimahi mendapatkan Pemberian Arahan Peningkatan Wawasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi beberapa waktu lalu. Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira menjelaskan, pengajar Al-Qur’an merupakan garda terdepan dalam menyebarkan nilai-nilai Qur’ani di tengah masyarakat khususnya di Kota Cimahi. “Kita ingin para asatid dan pengajar ngaji ini benar-benar mampu […]

Pemkot Cimahi Optimalkan Potensi Singkong sebagai Pangan Lokal
Cimahi
Pemkot Cimahi Optimalkan Potensi Singkong sebagai Pangan Lokal

RADARBANDUNG.id- Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi berupaya mengenalkan produk pangan lokal pada siswa di wilayahnya sejak dini. Hal tersebut dilakukan guna mengenalkan pangan selain beras seperti singkong yang bisa dijadikan alternatif di tengah gempuran minuman tinggi gula dan makanan ultra proses di pasaran. Salah satu kawasan di Kota Cimahi yang memiliki […]

Atalia Praratya Soroti Kebijakan 50 Siswa dalam Satu Kelas di Jawa Barat
Cimahi
Atalia Praratya Soroti Kebijakan 50 Siswa dalam Satu Kelas di Jawa Barat

RADARBANDUNG.id- Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya angkat suara terkait skema 50 siswa dalam satu kelas untuk jenjang SMA di wilayah Jawa Barat. Ia mengatakan, hingga saat ini dirinya mengaku kerap kali menerima keluhan dan curahan hati para pengajar SMA di Dapilnya terkait kebijakan yang diterapkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada tahun ini. […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.