News

Kejantanan Pemerkosa ini Dikembalikan setelah Dua Tahun Dikebiri

Radar Bandung - 29/08/2019, 16:51 WIB
Darmanto
Darmanto
Tim Redaksi
Kejantanan Pemerkosa ini Dikembalikan setelah Dua Tahun Dikebiri
Aris terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 12 bocah saat dikeluarkan dari ruang karantina Lapas Mojokerto , Senin (26/08). (SOFAN KURNIAWAN/JAWA POS RADAR MOJOKERTO)

RADARBANDUNG.id, SURABAYA – Pemerkosa 12 anak di Mojokerto, M. Aris, akan dikebiri saat masa hukuman penjaranya tinggal dua tahun. Karena dia divonis 12 tahun, berarti sanksi kebiri baru diterapkan ketika masa hukumannya memasuki tahun kesepuluh.

“Menjelang akhir masa hukuman badan, terpidana Aris kami eksekusi kebiri kimia,” tegas Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Mojokerto Rudy Hartono saat diskusi publik bertajuk Hukuman Kebiri untuk Predator Anak di Empire Palace, Surabaya, kemarin (28/8).

Dia menjelaskan, kebiri kimia itu hanya bersifat sementara. Tidak permanen seperti kebiri bedah. Di dalam aturannya, kebiri kimia hanya berlaku untuk dua tahun. Dosis obat untuk kebiri kimia paling lama hanya enam bulan. “Kalau dua tahun, berarti dia nanti dikebiri kimia empat kali,” ucapnya.

Setelah masa dua tahun berakhir, jaksa harus bertanggung jawab mengembalikan kejantanan Aris. Dengan demikian, ketika keluar penjara, Aris sudah normal. Jaksa juga harus bertanggung jawab menjamin kesehatan Aris ketika sudah bebas. “Negara wajib memulihkan terpidana sampai pulih saat dia bebas. Misal dia punya masalah jantung karena kebiri atau impotensi, itu tanggung jawab negara,” jelasnya.

Kini Kejari Mojokerto masih menunggu petunjuk teknis dari Kejagung untuk pelaksanaan kebiri. Rudy juga belum mengajukan permohonan kebiri kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jika tidak ada dokter yang bersedia mengebiri Aris, jaksa siap mengeksekusi sendiri.

“Ti­dak harus dokter. Pelajar belajar nyuntik tiga hari sudah bisa. Kami dari kejaksaan juga punya bidan sendiri, perawat sendiri, bisa menjadi eksekutor.”

Diskusi yang diselenggarakan Komunitas Media Pengadilan Kejaksaan (Kompak) Surabaya itu juga menghadirkan Ketua Majelis Pengembangan Profesi Kedokteran (MPPK) IDI dr Pudjo Hartono. Pudjo secara tegas menolak apabila dokter harus menjadi eksekutor kebiri kimia. Kebiri, menurut dia, bertentangan dengan kode etik dan sumpah dokter. “Bahwa kami tidak akan menggunakan ilmu kami untuk membuat orang menderita,” katanya.

Dia mencontohkan hukuman mati. Dalam teknis eksekusinya, dokter tidak menjadi eksekutor. Dokter hanya berperan memastikan apakah orang yang dieksekusi sudah mati atau belum. Selain itu, eksekutor hukuman mati dirahasiakan.

Kebiri kimia, menurut Pudjo, membutuhkan biaya yang cukup besar. Harga obat-obatan untuk mengebiri sangat mahal. Selain itu, efek sampingnya banyak. Dia khawatir kebiri kimia berdampak buruk bagi kesehatan orang yang dikebiri.

Pengamat hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya Taufik meyakini bahwa tidak semua dokter menolak eksekusi kebiri kimia. Jaksa, menurut dia, bisa merahasiakan dokter dan rumah sakit yang mengeksekusi kebiri. Dia mencontohkan dokter di Amerika Serikat yang juga mengeksekusi hukuman mati.

“Kita bisa mencontoh di Amerika. Identitas dokter yang mengeksekusi dirahasiakan. Rumah sakit tidak ditunjukkan,” katanya.

Menteri Yohana Dukung Sanksi Kebiri
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise mendukung putusan majelis hakim yang menjatuhkan sanksi kebiri.

Kemen PPPA tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. “Kemen PPPA mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto,” ucapnya.

Menteri asli Papua itu menerangkan, UU 17/2016 yang berfungsi untuk melindungi dan memberikan keadilan bagi korban anak dalam kasus kekerasan seksual sudah seharusnya digunakan aparat hukum. Yang dilakukan majelis hakim PN Mojokerto menjadi yang pertama di Indonesia. Hal tersebut merupakan langkah maju yang diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku.

Dirjen Perlindungan Anak Kementerian PPPA Nahar menyatakan, pemerintah tengah menyusun teknis pemberian hukuman tambahan bagi pelaku pencabulan anak. Salah satunya adalah hukuman kebiri.

“Nanti rumusan dalam PP (peraturan pemerintah, Red) dan permen (peraturan menteri)-nya sangat memperhatikan masalah HAM ini,” katanya kemarin. (jawapos.com)


Terkait Nasional
Andre Taulany Ajak Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Nasional
Andre Taulany Ajak Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Andre Taulany ajak seluruh pekerja khususnya para pekerja seni dan informal untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan lewat pesan kunci pada iklan Andai Tau Duluan.(20/08/2025) Dengan iuran mulai dari 36.800 Rupiah per bulan, para pekerja informal seperti di bidang seni, musisi, penari, penulis, dan sebagainya bisa mendapat perlindungan 3 Program yaitu Jaminan Kecelakaan […]

Andre Taulany Ajak Seluruh Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Nasional
Andre Taulany Ajak Seluruh Pekerja Indonesia Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Andre Taulany ajak seluruh pekerja khususnya para pekerja seni dan informal untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan lewat pesan kunci pada iklan Andai Tau Duluan. Dengan iuran mulai dari 36.800 Rupiah per bulan, para pekerja informal seperti di bidang seni, musisi, penari, penulis, dan sebagainya bisa mendapat perlindungan 3 Program yaitu Jaminan Kecelakaan […]

10 Tahun Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Nasional
10 Tahun Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

RADARBANDUNG.id- Program Jaminan Pensiun (JP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan genap berusia 10 tahun pada 2025 ini. Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan diresmikan Presiden Joko Widodo pada 1 Juli 2015 silam, menandai BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengatakan dalam 10 tahun ini program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan telah […]

Sinergi Pemerintah dan bank bjb, Hadirkan Hunian Layak untuk Rakyat
Nasional
Sinergi Pemerintah dan bank bjb, Hadirkan Hunian Layak untuk Rakyat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG– bank bjb bersama bjb syariah menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung kepemilikan rumah layak bagi masyarakat dengan menggelar acara Akad Massal dan Serah Terima Kunci bagi 1.080 debitur KPR Sejahtera FLPP. Acara ini merupakan bentuk nyata kontribusi perbankan dalam memperkuat program pemerintah “3 Juta Rumah” yang bertujuan memperluas akses hunian terjangkau di seluruh Indonesia. […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.