RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Kota Cimahi menolak rencana pinjaman daerah, yang mencapai ratusan miliar. Alasan penolakan tersebut, lantaran Pemkot Cimahi belum mengubah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kajian terhadap APBD Kota Cimahi.
Berdasarkan dokumen yang diterima DPRD Kota Cimahi, Pemkot Cimahi ajukan pinjaman daerah hingga Rp650 miliar. Pinjaman tersebut bakal dikembalikan dengan skema pembayaran hingga 20 tahun ke depan.
Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD Cimahi, Wahyu Widyatmoko, pinjaman sebesar itu dikhawatirkan malah menjadi beban keuangan daerah selama 20 tahun.
“Sebetulnya, kami sangat mendukung program Pemkot Cimahi demi kesejahteraan masyarakat. Tapi kalau pinjaman ini dipaksakan masuk KUA-PPAS 2020, secara legalitas melanggar, sebab tak tercantum dalam RPJMD,” ungkap Wahyu, yang juga Ketua Banggar DPRD Kota Cimahi.
Kata dia, RPJMD perlu diubah dulu kemudian baru dikaji. Dilihat dulu bagaimana dampak terhadap keuangan daerah sekaligus dampak terhadap masyarakat. Apalagi sampai saat ini belum ada perubahan RPJMD.
“Kalau ternyata sangat bermanfaat dan tidak mengganggu APBD, tidak masalah,” tuturnya.
Terkait kemungkinan masuk dalam APBD 2020, lanjut dia, saat ini Kerangka Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Agggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 sudah dibulatkan. Apalagi, rencana pinjaman ini diajukan secara mendadak tanpa ada pembahasan jauh sebelumnya.
“Tentunya kalau sampai masuk di pembahasan RAPBD TA 2020 itu akan sangat mencolok, karena jumlahnya yang cukup besar. Hampir setengah dari APBD kita,” bebernya.
Meski mendapat penolakan dari pihak legislatif, pihak terkait yakni, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, bersihkukuh akan melakukan pinjaman serta menyatakan kesanggupan membayar cicilan pinjaman daerah tersebut.
Kepala BPKAD Kota Cimahi, Achmad Nuryana mengatakan, kondisi keuangan Pemerintah Kota Cimahi sanggup membayar cicilan pinjaman daerah senilai Rp600 miliar lebih.
“Dilihat dari jangka pembayarannya sudah dihitung kalau 20 tahun kemungkinan tidak akan memberatkan APBD,” ujar Achmad.
Untuk melihat kemampuan keuangan daerah, maka menjadi kewenangan dari pemerintah pusat. Saat ini pun skema pembayaran pinjaman daerah itu hingga saat ini masih dalam pembahasan.
“Itu kan nanti ada feasibility study baik segi teknis lapangan maupun kemampuan keuangan daerah. Mampu atau tidak bayar cicilan sesuai kemampuan keuangan Pemkot Cimahi dan RSUD Cibabatnya,” ungkapnya.