RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) segera merampungkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perikatan. Penyusunan dilakukan untuk mengakomodir perkembangan disruptif teknologi era digitalisasi.
Ketua APHK Y. Sogar Simamora mengatakan, RUU Perikatan akan menjadi dasar perbuatan hukum yang melibatkan dua pihak. Hukum yang dimaksud bisa berupa perjanjian, kontrak, dan lainnya.
“Pembuatan naskah akademik ini dilakukan swadaya oleh dosen dan guru besar yang tergabung dalam APHK,” ujar Sogar saat ditemui usai Konferensi Nasional Hukum Keperdataan VI di Aula Unisba, Selasa (22/10).
Sogar menuturkan, penyusunan dinilai sangat penting dikarenakan kondisi saat ini yang sudah serba digitalisasi, terutama berbagai dokumen sudah melalui media elektronik dan itu dinilai harus diatur dalam UU Perikatan.
“Jika draf nasakah akademis selesai, maka akan masuk ke RUU Perikatan Nasional,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, RUU Perikatan terbagi enam bagian, yakni perbuatan hukum, perikatan secara umum, berakhirnya perikatan, perikatan yang bersumber pada perjanjian, perikatan bersumber di luar perjanjian dan keenam ketentuan peralihan.
“Targetnya ini selesai dulu naskah akademiknya, diharapkan kedepan bisa didukung pemerintah melalui MA. Harapannya bisa jadi lebih cepat RUU selesai. Ya semoga bisa menjadi pembahasan baleg dalam setahun dua tahun,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hakim Agung Samsul Maarif menambahkan, penyusunan naskah akademik oleh para akademisi ini merupakan langkah yang tepat.
“Sebagai organisasi akademis sudah tepat menyusun naskah akademik ini. Bahkan harus diangkat jadi agenda legislasi di DPR,” terangnya.
Rektor Unisba, Edi Setiadi mengatakan, jika konferensi tersebut merupakan hasil konkrit dari pengkaji terutama perkembangan RUU Keperdataan.
“Kita harus terus membahas ini, karena UU yang ada merupakan peninggalan Bangsa Belanda dan sekarang bagian UU Perdata yang harus diubah untuk menyesuaikan kondisi zaman dan Unisba akan terus berperan aktif dalam APHK ini,” pungkasnya.