News

Warga Parongpong Tanam Ganja, Ibu Rumah Tangga Ini Bilang untuk Kesehatan

Radar Bandung - 17/12/2019, 08:44 WIB
Ardyan
Ardyan
Tim Redaksi
Warga Parongpong Tanam Ganja, Ibu Rumah Tangga Ini Bilang untuk Kesehatan
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki (kiri) mengamati tanaman ganja yang ditanam di Parongpong Kabupaten Bandung Barat. Foto: GATOT POEDJI UTOMO

RADARBANDUNG.id, CISARUA – Miliki puluhan tanaman ganja, perempuan berinisial RT (57), diamankan polisi. Ibu rumah tangga itu dengan polosnya menanam ganja di pekarangan rumahnya sendiri.

Saat polisi mendatangi rumah pelaku, di Komplek Trinity Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Senin (16/12/2019), tak nampak ada perlawanan ataupun pihak keluarga yang mencoba menghalangi polisi melakukan pemeriksaan.

Satuan Resnarkoba Polres Cimahi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, langsung berdialog serta menjelaskan terkait hukum dan larangan yang berlaku di Indonesia dan wilayah kerjanya kepada pemilik tanaman ganja tersebut.

Ternyata pelaku tidak paham dengan hukum yang ada di Indonesia, sehingga perempuan yang menurut informasinya, berdarah Belanda itu merasa tak bersalah. Sebab dari pengakuannya ia menanam ganja tersebut untuk pengobatan penyakit dan kebutuhan Kesehatan.

“Pemikiran saya, yang melanggar hukum itu kalau ganjanya digunakan untuk mabuk-mabukan. Saya kan nggak di pakai mabuk,” ujar RT.

Ia pun mengaku, jika tindakan menanam ganja itu salah, setelah dijelaskan oleh pihak kepolisian.

“Saya baru tahu tadi kalau perbuatan saya itu salah setelah dikasih tahu polisi,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Namun apapun itu, polisi menyatakan bahwa memiliki atau sengaja menanam zat yang termasuk ke dalam kategori narkotika, adalah perbuatan melanggar hukum.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, terungkapnya kepemilikan tanaman ganja dari RT, merupakan laporan dari masyarakat.

“Pelaku mengakui bahwa ganja yang ditanamnya itu sudah sejak 3 bulan lalu,” kata Yoris.

Yoris menyebutkan, pelaku memiliki sebanyak 21 tanaman ganja yang ditanam di dalam pot. Dari sebanyak itu, sebagian baru berusia seminggu.

Tingginya bermacam, sebagian ada yang sudah setinggi 70 cm ada juga130 cm. Malah ada yang masih kecil, masih bibit dan persemaian.

“Pelaku mendapatkan bibit ganja dari rekannya sekitar tiga bulan lalu. Dia kemudian belajar cara menanam ganja di rumahnya,” tuturnya.

Sementara itu, terkait alasan dari RT yang ngakunya ganja tersebut akan diambil minyaknya untuk dijadikan obat kanker, Yoris menegaskan, pihaknya akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.

“Intinya kami masih mencari bukti lain, apakah ganja tersebut sudah pernah dipanen ataupun dipakai sama pelakunya,” pungkasnya.

(gat)


Terkait Cimahi
Warga Cimahi Diimbau Lakukan Uji Emisi Kendaraan
Cimahi
Warga Cimahi Diimbau Lakukan Uji Emisi Kendaraan

RADARBANDUNG.id- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengimbau masyarakat Kota Cimahi untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotornya. Hal dilakukan untuk guna memastikan baku mutu emisi gas buang kendaraan. Pasalnya, emisi gas buang kendaraan menyumbang lebih dari 30 persen kerusakan lapisan ozon dan berkontribusi besar terhadap percepatan perubahan iklim melalui efek gas rumah kaca di Kota […]

Pemkot Cimahi Berkomitmen Wujudkan Kota Layak Anak
Cimahi
Pemkot Cimahi Berkomitmen Wujudkan Kota Layak Anak

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota Cimahi mengikuti kegiatan verifikasi Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2025 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia. Kegiatan verifikasi tersebut dilaksanakan secara daring yang berlangsung di aula gedung A Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Rabu (11/6/2025). Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, Pemkot Cimahi telah melakukan […]

Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Kota Cimahi Diterapkan Tahun Depan
Cimahi
Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Kota Cimahi Diterapkan Tahun Depan

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bakal melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai baik di toko modern hingga pasar tradisional. Oleh karena itu, saat ini Pemkot Cimahi tengah menggodok terkait aturan terkait yang rencananya diterapkan pada awal tahun 2026 mendatang. Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menjelaskan, saat ini Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi terkait pembatasan penggunaan plastik […]

Solusi Atasi Pengangguran, Wirausaha di Kota Cimahi Didorong Terus Bertambah
Cimahi
Solusi Atasi Pengangguran, Wirausaha di Kota Cimahi Didorong Terus Bertambah

RADARBANDUNG.id- Pemkot Cimahi berkomitmen terus menciptakan wirausaha baru di wilayahnya. Dengan begitu, program tersebut bisa menjadi solusi persoalan pengangguran yang ada di Kota Cimahi. Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira mengatakan, peningkatan keberadaan wirausaha baru merupakan upaya dalam mengurangi tingkat pengangguran di Kota Cimahi. “Kalau produktif kan harus banyak kegiatan di bidang ekonomi, di bidang […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.