Polemik Kepemilikan Lahan Pacuan Kuda
- Sudah berlangsung sejak lama
- Sebelum Kabupaten Bandung Barat memisahkan diri dari Kabupaten Bandung pada tahun 2007
- Pemda Bandung Barat sudah melakukan upaya jalur hukum untuk mendapatkan hak pakai atas tanah Pacuan Kuda
- Ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah Pacuan Kuda seluas 6,530 hektare dari ahli waris Oerki alias Oerkinah
- Lahan Pacuan Kuda bukan milik Pemda Bandung Barat, tetapi milik pribadi Oerki Oerkinah yang dibeli sejak tahun 1935
- Berdasarkan bukti segel, kikitir, dan ipeda sesuai Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Republik Indonesia nomor 11/1959 tentang Pajak Hasil Bumi, Oerki alias Oerkinah adalah pemilik tanah yang sah
Wacana Pembenahan Arena Pacuan Kuda
- Sudah digulirkan sejak 2016 ketika Bupati Bandung Barat masih dijabat Abubakar
- Pada saat itu, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga (Disdikpora) telah menganggarkan Rp1,45 miliar namun gagal karena terkendala berbagai hal
- Wacana itu kembali muncul pada 2017 namun kembali kandas
- Di era Bupati Aa Umbara atau di tahun 2019, penataan Pacuan Kuda kembali tidak terlaksana, padahal Pemda telah mengajukan anggaran hingga Rp9 miliar