RADARBANDUNG.com, SUBANG – Jajaran Polres Subang ungkap pembunuhan sopir taksi online. Dalam gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolres Subang, mencuat nama pelaku pembunuhan dengan inisial GN.
Diketahui G merupakan warga Desa Baros, Kecamatan Baros, Serang, Banten. Ia melakukan pembunuhan kepada Adhi Darajat Putra (25) pengemudi taksi online, di Jalan Raya Patrol, Desa Tambakmekar, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani menyebutkan, GN ditangkap di Kampung Lebak Janteng, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, belum lama ini, sekitar pukul 03.30 WIB.
“Dibantu jajaran Polsek Garut, akhirnya pelaku tertangkap,” kata Teddy.
Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, lanjut Kapolres, diketahui motif pembunuhan itu dilatarbelakangi pelaku yang ingin menguasai mobil milik korban.
Setelah berhasil menguasai barang berharga milik korbannya, pelaku juga sempat menawarkan mobil korban kepada seseorang di sekitaran daerah Garut.
“Mobilnya lalu ditawarkan ke temannya berinisial AGS dengan harga Rp10 juta,” tandasnya.
Kronologis dalam kasus pembunuhan tersebut, Teddy mengatakan, bermula saat tersangka memesan taksi online di depan Pos Perum Puri Abdi Praja, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, pada 21 Januari 2020 pukul 02.00 WIB, tersangka minta diantar ke daerah Padalarang, Bandung Barat (KBB).
“Namun, setibanya di lokasi yang dituju, yakni di daerah Padalarang (KBB), tersangaka yang punya rencana mengambil uang dari sesorang, namun tersangaka tidak berhasil menemuinya. Pelaku dan korban sempat berputar putar di wilayah Padalarang, dan minta kembali lagi ke Subang,” ungkap Teddy.
Setibanya di Subang, biaya yang harus dibayar oleh tersangka senilai Rp 720. Karena tersangka mengaku tidak memiliki uang untuk membayar ongkos taksi, tersangka berusaha untuk cari pinjaman uang dari temannya yang sedang tidur di kosannya, tapi teman yang di Subang tidak punya uang.
“Akhirnya, terjadi cek cok korban dengan tersangka, hingga tersangka gelap mata, dan membunuh korban,” jelasnya.
Mengetahui sang sopir tewas tersangka panik. Akhirnya kendaraan pun digunakan untuk membawa mayat Adhi. Sampai tiba di daerah Dusun Patrol, desa Tambakmekar, Kecamatan Jalancagak, tersangka membuang jasad korban. Kemudian, tersangka melarikan diri dengan membawa mobil korban ke daerah Garut, Jawa Barat.
Adapun, barang bukti yang diamankan, satu unit mobil, satu buah ponsel, dan pakaian serta pisau sangkur.
“Tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(anr)