News

Jukir Bunuh PSK di Sebuah Kamar Hotel

Radar Bandung - 05/02/2020, 10:47 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Jukir Bunuh PSK di Sebuah Kamar Hotel
ILUSTRASI

RADARBANDUNG.com, BANDUNG – Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial AN (41) tewas dibekap pelanggannya, seorang juru parkir (jukir), Herdi Suhendar (47). Peristiwa itu terjadi disebuah kamar hotel, Minggu (26/1/2020) lalu. Herdi mengaku melakukan perbuatannya tersebut lantaran tak sanggup membayar jasa sesuai kesepakatan.

“Harga yang disepakati itu Rp200 ribu. Tapi tersangka membayar Rp100 ribu, dia bilang sisanya akan dibayarkan nanti,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (4/2/2020).

Saat itu, kata dia, seusai bertugas sebagai juru parkir di alun-alun Kota Bandung, Herdi bertemu dengan korban, lalu sepakat untuk melakukan transaksi prostitusi. Mereka berdua menyewa sebuah kamar di hotel Sampoerna, Jalan Pangarang Dalam, Kelurahan Cikawao, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Percekcokan pun terjadi setelah tersangka tidak bisa membayar jasa yang sudah disepakati.

Korban kesal, sementara Herdi pun tersulut emosi. Akhirnya, Herdi melakukan penyerangan dengan membekap mulut, hingga mencekik leher AN, hingga AN pun tak sadarkan diri. Menyadari kondisi tersebut, tersangka panik, lantas memutuskan pergi dari kamar hotel pada Senin (27/1/2020) dini hari. Saat itu, posisi korban masih berada di atas kasur dengan posisi terlentang.

“Tersangka kabur setelah membayar hotel Rp40 ribu. Kemudian petugas hotel yang hendak membersihkan kamar menemukan jasad AN yang sudah tidak bernyawa. Temuan itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian,” ucap Galih.

Setelah mendapat laporan, anggota Reskrim Polsek Lengkong bersama Jatanras Polrestabes Bandung meringkus Herdi ketika tengah bertugas di Alun-alun Kota Bandung.

Atas perbuatannya, Herdi dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya penjara selama tujuh tahun. Selain itu, ia pun dijerat pasal 338 KUHP karena dengan sengaja menghilangkan nyawa dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Tersangka ini diketahui sebagai residivis kasus penganiayaan,” pungkasnya.

(cr4/b)


Terkait Bandung Raya
STIE Ekuitas Bandung Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Gelombang II Tahun Ajaran 2025/2026
Bandung Raya
STIE Ekuitas Bandung Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Gelombang II Tahun Ajaran 2025/2026

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ekuitas Bandung kembali membuka penerimaan mahasiswa baru untuk Gelombang II Tahun Ajaran 2025/2026. Pendaftaran resmi dimulai pada tanggal 5 Mei 2025 dan terbuka bagi lulusan SMA/SMK sederajat serta calon mahasiswa jenjang Magister. STIE Ekuitas merupakan perguruan tinggi yang berfokus pada pendidikan di bidang ekonomi, manajemen, keuangan, dan bisnis […]

Unjani Siapkan Kurikulum Berbasis AI, Cek Jalur Pendaftaran Barunya
Bandung Raya
Unjani Siapkan Kurikulum Berbasis AI, Cek Jalur Pendaftaran Barunya

Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) menyiapkan kurikulum berbasis AI dalam masa pendaftaran mahasiswa baru 2025-2026.

bank bjb Gelar Khitanan Massal, Wujud Kepedulian untuk Generasi Sehat dan Istimewa
Bandung Raya
bank bjb Gelar Khitanan Massal, Wujud Kepedulian untuk Generasi Sehat dan Istimewa

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Sebagai bentuk kepedulian sosial dan komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat, bank bjb kembali menyelenggarakan khitanan massal di Kantor Pusat Menara bank bjb, pada Rabu 27 Mei 2025. Program yang merupakan bagian dari rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) bank bjb ke-64 ini menjadi bagian dari agenda tahunan Corporate Social Responsibility (CSR) bank bjb, yang tidak hanya fokus […]

Workshop: Strategi Go-Public & Holding Rumah Sakit di Jawa Barat
Bandung Raya
Workshop: Strategi Go-Public & Holding Rumah Sakit di Jawa Barat

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Bertempat di Menara bank bjb, Lantai 9, Bandung, telah diselenggarakan Workshop bertajuk “Strategi Go-Public & Holding Rumah Sakit di Jawa Barat” dengan tema “Menyatukan Rumah Sakit, Meningkatkan Kesehatan Negeri”. Acara ini dihadiri oleh Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Bandung Raya, dr. Tammy J. Siarif, SH., M.Kes, President Director PT Jasamedika Saranatama, […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.