RADARBANDUNG.com, SOREANG – DPRD Kabupaten Bandung mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung untuk segera membuat Surat Edaran (SE) soal larangan operasional bank emok (rentenir) yang keberadaannya semakin meresahkan masyarakat. Selain itu, perlu dibentuk tim gabungan dan posko pengaduan masyarakat korban rentenir.
Ketua Komisi D, DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi mengatakan, belum lama ini pihaknya telah melakukan rapat gabungan dengan Komisi B serta mitra kerjanya dari Dinas Koperasi dan Perdagangan, Kepolisian, Satpol PP, bagian Perekonomian Setda dan lainnya. Tujuan dari rapat tersebut untuk menyikapi maraknya praktik rentenir yang saat ini semakin melilit kehidupan masyarakat Kabupaten Bandung.
“Dari rapat tersebut kami mendesak Bupati Bandung untuk segera mengeluarkan SE atau Peraturan Bupati (Perbup), mengenai larangan atau pembatasan praktik rentenir yang akhir akhir ini akrab disebut bank emok itu. Ini harus segera dituntaskan karena sangat meresahkan. Tidak sedikit masyarakat gara gara pinjaman uang tak seberapa tapi harus kehilangan rumah, perceraian rumah tangga dan sebagainya,” ucap Fahmi, Senin (3/2/2020).
Selain itu, lanjut Fahmi, DPRD juga mendesak Pemkab Bandung untuk segera membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, MUI, Bazanas, Dinas Koperasi dan Perdagangan, Dinas Sosial serta instansi terkait lainnya. Kemudian mendirikan posko pengaduan yang bisa diakses masyarakat korban rentenir. Dengan adanya posko pengaduan yang didalamnya gabungan dari berbagai instansi itu, diharapkan dapat memecahkan permalahan masyarakat korban rentenir.
“Tim gabungan ini dibentuk untuk membantu masyarakat. Misalnya mengurai akar masalahnya, kemudian mengkaji apakah ada pelanggaran atau kesalahan dari badan usaha rentenir ini. Kemudian juga dicarikan solusi agar masyarakat kita tidak terjebak pada praktik rentenir lagi,” ujar Fahmi.
DPRD juga meminta peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk lebih berperan aktif memberikan penyuluhan atau bahkan mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik rentenir atau lintah darat. Kemudian pemerintah dan semua pihak juga harus mendorong Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) agar perannya lebih optimal dalam menggali potensi zakat, infaq dan sodaqoh dari masyarakat. Sehingga bisa berbuat lebih banyak untuk membantu menyelesaikan permasalahan ekonomi masyarakat.
Lembaga keuangan pun diminta lebih aktif memberikan kemudahan dan aksesibilitas kepada warga. Karena, bank emok ini semakin marak karena masyarakat tidak ada alternatif lain.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan BPR Kerta Raharja, Beni Subarsah menyambut baik rencana pembentukan tim gabungan dan posko pengaduan untuk korban rentenir di Kabupaten Bandung ini. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Bandung tentunya siap mendukung program tersebut. Karena sebenarnya pun secara kelembagaan BPR Kerta Raharja ini didirikan untuk membantu masyarakat agar tidak terjerat rentenir.
“Sebelum masalah ini mencuat juga sebenarnya kami sudah bergerak dengan meluncurkan produk Murah Cepat Ringan (MCR) milenial dengan sasaran masyarakat di pedesaan yang selama ini akrab dengan praktik rentenir seperti bank emok itu,” pungkasnya.