RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Tiga orang narapidana asal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon dipindahkan ke Lapas Serang. Hal ini berkaitan dengan tindakan mereka yang menjalankan bisnis jual beli ganja total 100 kilogram.
Para narapidana ini menjalankan bisnis di dalam Lapas dengan memanfaatkan lima orang anak buah di luar. Kelimanya belakangan ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak kepolisian setelah berupaya menyelundupkan ganja dari Aceh.
Ganja dipesan di Aceh dari lapas dan dikirim melalui jasa pengiriman ke Kota Tangerang seberat 100 kilogram. Upaya ini digagalkan pada Selasa (28/1/2020) lalu di kantor jasa pengiriman di Pondok Aren, Kota Tangerang.
Kadiv PAS Kemenkumham Jabar, Abdul Aris menyatakan, bahwa pemindahan tiga narapidana dilakukan setelah adanya permintaan dari BNN untuk kepentingan penyelidikan.
Selain dipindahkan, ketiga narapidana pengendali bisnis jual beli ganja tersebut diberikan sejumlah sanksi.
“Mereka tidak akan mendapat remisi,” ucap dia saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).
Aris menyayangkan kasus ini terjadi. Ia meminta para petugas lapas yang ada di Jabar meningkatkan pengawasan terhadap setiap narapidana sekaligus menindak tegas berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Modus operandi berubah terus. Pengawasannya harus dilakukan secara maksimal,” pungkasnya.