RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengunjungi lima pimpinan DPR. Pertemuan tertutup di kompleks parlemen, Senayan itu menjadi polemik, pasalnya dua pimpinan DPR Muhaimin Iskandar dan Azis Syamsuddin sedang berkasus di KPK.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menegaskan, yang dilakukan oleh Firli Bahuri sangat tidak pantas, karena dia adalah pimpinan lembaga antirasuah.
”Kalau menurut saya, itu tidak pantas, karena kita tidak bisa membedakan mana pertemuan publik mana pertemuan privat,” ujar Mardani di DPP PKS, Jalan Simatupang, Jakarta, Jumat (7/2).
Apalagi, menurut Mardani, pertemuan tersebut bersifat tertutup. Maka bisa jadi ada yang persepsi miring dari pertemuan itu. Lain soal apabila pertemuan tersebut terbuka dan disaksikan oleh publik.
Menurut Mardani, pimpinan KPK terdahulu komit untuk terus menjaga etikanya. Bahan PKS punya kejadian saat didatangi petugas KPK, partainya sempat menyediakan makanan dan minuman. Namun para petugas KPK tersebut menolaknya.
“Jadi etikanya harus dijaga, buat saya yang dulu etikanya bagus sekali, sekarang harus dilanjutkan, jangan malah dihilangkan etika itu,” ungkapnya.
Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pertemuan dengan pimpinan DPR tujuannya menyampaikan program lembaga yang ia pimpin selama empat tahun ke depan. Sehingga pimpinan DPR ini juga perlu mengetahuinya.
“Misalnya apa visinya, misinya apa. Programnya apa. Kemudian grand strateginya bagaimanam, lalu sasaran strateginya, tujuannya apa. Itu yang kami sampaikan,” katanya.
Sementara saat disinggung Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Azis Syamsuddin yang saat ini sedang berperkara di KPK. Firli mengatakan ini hanyalah pertemuan silaturahmi yang tidak ada kaitannya dengan proses hukum di KPK.
Sekadar informasi KPK saat ini menelisik dugaan penerimaan uang senilai Rp 7 miliar kepada Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar. Hal ini ditelusuri penyidik lembaga antirasuah karena mantan politikus PKB Musa Zainuddin mengajukan permohonan justice collaboratore (JC) ke KPK.
Pria yang akrab disapa Cak Imin itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) yang menjerat Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.
Pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar diduga berkaitan dengan permohonan Justice Collaborator (JC) yang dilayangkan mantan politikus PKB Musa Zainuddin pada Juli 2019. Sebab, dalam persidangan, Musa menyebut dirinya bukan pelaku utama dalam kasus korupsi proyek infrastruktur di Kementerian PUPR.
Musa sendiri telah divonis sembilan tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp 7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016. Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. (jpc)