RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi III DPR akan melakukan rapat dengan Kejaksaan Agung pada 26 Februari mendatang. Hal ini untuk mengungkap permasalahan perusahaan pelat merah tersebut.
Ketua Panja Jiwasraya Komisi III Herman Hery, mengatakan selain Kejaksaan Agung pihaknya juga akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
”Rencana kami memanggil pihak-pihak terkait, yang dicurigai ikut terlibat. Kami akan menggali lebih dalam,” ujar Herman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/2).
Namun demikian, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini enggan menyebut siapa saja pihak-pihak yang ikut terlibat dalam skandal kasus Jiwasrya tersebut.
“Karena penyidikan masih berjalan. Kalian tunggu saja 26 hari Selasa jam 15.00 WIB sore, ada pihak yang kita panggil,” katanya.
Selain itu, yang dibahas dalam rapat bersama dengan Kejaksaan Agung adalah membahas aset-aset yang sudah disita Kejaksaan Agung. Termasuk penyidikan yang dilakukan Korps Adhyaksa tersebut.
“(Berkaitan) aset-aset yang sudah disita, kemudian penyidikannya sudah sampai mana, saksinya siapa-siapa, penggeledahan-penggeledahan yang sudah dilakukan, itu saja,” ungkapnya.
Adapun masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan pelat merah ini menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018.
Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.
Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses. Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.
Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada DPR bahwa perusahaan butuh dana Rp 32,98 triliun. Hal itu dilakukan demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau Risk Based Capital (RBC) 120 persen.
Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menahan lima orang terkait megaskandal dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kelimanya adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
(jpc/radarbandung)