News

Awasi Angkutan Online tak Berizin

Radar Bandung - 14/02/2020, 22:35 WIB

Tim Redaksi
Awasi Angkutan Online tak Berizin
ILUSTRASI : Warga memesan angkutan online menggunakan aplikasi.

RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi akan mulai memberikan sanksi tegas bagi Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi online. Aturan tersebut berlaku bagi yang belum mengantongi izin sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018.

Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, penindakan akan diberlakukan jika angkutan online yang beroperasi di Kota Cimahi belum punya izin.

Sesuai Permenhub tentang Penyelenggaraan ASK, tiap organisasi atau koperasi angkutan online dikeluarkan Pemprov Jabar melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Izin yang diterbitkan dari DPMPTSP di antaranya izin ASK dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP) atau lebih dikenal Kartu Pengawas.

“Izin dan KESP/KP itu diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Jabar, jika tidak ada penindakan sudah bisa dilakukan Dishub,” ujar Ranto.

Hingga saat ini, Dishub Kota Cimahi baru menerbitkan 27 rekomendasi bagi angkutan online, dari total kuota yang tersedia mencapai 476 unit.  Ranto mengatakan, jumlah rekomendasi izin yang terbit dari pihaknya itu terdata sejak tahun lalu, dan sampai awal tahun ini belum ada penambahan.

“Rekomendasi izin yang baru terbit dari Dishub Cimahi baru 27 unit, dari total kuota 476,” terang Ranto.

kata Ranto, ada 7 unit angkutan online dari Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) yang sudah mengantongi izin prinsip ASK dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Oraski datang ke Dinas Perhubungan Kota Cimahi, namun baru sebatas konsultasi rekomendasi perizinan saja.

“Setelah ada izin prinsip dari Dishub Jabar, tetap harus dilanjutkan pengajuan rekomendasi ke Dishub Cimahi,” tegas Ranto.

Pihaknya bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat terus mendorong agar penyedia jasa layanan angkutan online untuk segera memproses perizinan sesuai aturan yang berlaku. Ranto melanjutkan, pihaknya hingga saat ini belum mengetahui jumlah pasti angkutan yang biasa beroperasi di Kota Cimahi. Pihaknya sempat meminta data kepada aplikator taksi online namun hingga kini belum ada jawaban.

“Mereka sampai saat ini belum menyampaikan datanya,” pungkasnya. (gat).


Terkait Cimahi
Penuntasan Persoalan Sampah di Kota Cimahi Masih Berjalan
Cimahi
Penuntasan Persoalan Sampah di Kota Cimahi Masih Berjalan

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi telah mengajukan kuota tambahan untuk ritase pembuangan sampah ke TPA Sarimukti ke Pemprov Jawa Barat. Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu respon Pemprov Jawa Barat terkait pengajuan penambahan ritase pembuangan sampah. “Sampai hari ini belum (direspon) oleh Pemprov Jabar. Kita ajukan dari 17 […]

ODCB di Kota Cimahi Didaftarkan ke Kementerian Kebudayaan
Cimahi
ODCB di Kota Cimahi Didaftarkan ke Kementerian Kebudayaan

RADARBANDUNG.id- Puluhan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kota Cimahi didaftarkan ke kementerian kebudayaan oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi. Sejauh ini, berdasarkan data yang dimiliki Disbudparpora Kota Cimahi, terdapat 64 ODCB di wilayahnya dan baru 9 objek yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Kebudayaan pada […]

Dlh Kota Cimahi Minta Warga Pilah Sampah di Rumah
Cimahi
Dlh Kota Cimahi Minta Warga Pilah Sampah di Rumah

RADARBANDUNG.id- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengajak masyarakat untuk memilah sampah antara organik dan organik sebelum ditarik ke pembuangan. Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini menjelaskan, sampah yang belum dipilah tidak akan ditarik oleh petugas. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk melaksanakan pemilahan sampah di rumah. “Jadi mulai Senin kemarin, pembuangan sampah kita jadwal. […]

Pemkot Cimahi Maksimalkan Upaya Tangani Persoalan Sampah
Cimahi
Pemkot Cimahi Maksimalkan Upaya Tangani Persoalan Sampah

RADARBANDUNG.id- Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira meninjau proses pembersihan (clean up) di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kelurahan Melong, Kota Cimahi pada Kamis (24/04/2025). Ia mengatakan, untuk menuntaskan persoalan sampah di wilayahnya Pemkot Cimahi secara resmi menetapkan status Tanggap Darurat Sampah. “Kebijakan tersebut dilakukan seiring meningkatnya volume sampah hingga lebih dari 500 ton pasca […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.