News

Awasi Angkutan Online tak Berizin

Radar Bandung - 14/02/2020, 22:35 WIB

Tim Redaksi
Awasi Angkutan Online tak Berizin
ILUSTRASI : Warga memesan angkutan online menggunakan aplikasi.

RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi akan mulai memberikan sanksi tegas bagi Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi online. Aturan tersebut berlaku bagi yang belum mengantongi izin sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018.

Kepala Seksi Angkutan pada Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, penindakan akan diberlakukan jika angkutan online yang beroperasi di Kota Cimahi belum punya izin.

Sesuai Permenhub tentang Penyelenggaraan ASK, tiap organisasi atau koperasi angkutan online dikeluarkan Pemprov Jabar melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Izin yang diterbitkan dari DPMPTSP di antaranya izin ASK dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP) atau lebih dikenal Kartu Pengawas.

“Izin dan KESP/KP itu diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Jabar, jika tidak ada penindakan sudah bisa dilakukan Dishub,” ujar Ranto.

Hingga saat ini, Dishub Kota Cimahi baru menerbitkan 27 rekomendasi bagi angkutan online, dari total kuota yang tersedia mencapai 476 unit.  Ranto mengatakan, jumlah rekomendasi izin yang terbit dari pihaknya itu terdata sejak tahun lalu, dan sampai awal tahun ini belum ada penambahan.

“Rekomendasi izin yang baru terbit dari Dishub Cimahi baru 27 unit, dari total kuota 476,” terang Ranto.

kata Ranto, ada 7 unit angkutan online dari Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) yang sudah mengantongi izin prinsip ASK dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Oraski datang ke Dinas Perhubungan Kota Cimahi, namun baru sebatas konsultasi rekomendasi perizinan saja.

“Setelah ada izin prinsip dari Dishub Jabar, tetap harus dilanjutkan pengajuan rekomendasi ke Dishub Cimahi,” tegas Ranto.

Pihaknya bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat terus mendorong agar penyedia jasa layanan angkutan online untuk segera memproses perizinan sesuai aturan yang berlaku. Ranto melanjutkan, pihaknya hingga saat ini belum mengetahui jumlah pasti angkutan yang biasa beroperasi di Kota Cimahi. Pihaknya sempat meminta data kepada aplikator taksi online namun hingga kini belum ada jawaban.

“Mereka sampai saat ini belum menyampaikan datanya,” pungkasnya. (gat).


Terkait Cimahi
Pemuda di Kota Cimahi Alami Luka di Kepala Dianiaya Orang Tak Dikenal
Cimahi
Pemuda di Kota Cimahi Alami Luka di Kepala Dianiaya Orang Tak Dikenal

RADARBANDUNG.id- Seorang pemuda bernama Mochamad Racka Rivaldy (19), harus terbaring di rumahnya usai menjadi korban penganiayaan di Jalan Kamarung, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada (11/5/2025) lalu. Korban menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok pemuda tidak dikenal dengan menggunakan baru sehingga melukai kepala korban. Ibu korban, Irma Yuni menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat korban […]

Disnaker Kota Cimahi Tindaklanjuti Larangan Batas Usia bagi Pelamar Kerja
Cimahi
Disnaker Kota Cimahi Tindaklanjuti Larangan Batas Usia bagi Pelamar Kerja

RADARBANDUNG.id- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi segera menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Kepala Disnaker Kota Cimahi Asep Jayadi mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya bakal melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan praktisi SDM dengan menginformasikan ,edaran Kemenaker tersebut kepada kalangan HRD perusahaan melalui […]

Warga Cimahi Diimbau Lakukan Uji Emisi Kendaraan
Cimahi
Warga Cimahi Diimbau Lakukan Uji Emisi Kendaraan

RADARBANDUNG.id- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengimbau masyarakat Kota Cimahi untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotornya. Hal dilakukan untuk guna memastikan baku mutu emisi gas buang kendaraan. Pasalnya, emisi gas buang kendaraan menyumbang lebih dari 30 persen kerusakan lapisan ozon dan berkontribusi besar terhadap percepatan perubahan iklim melalui efek gas rumah kaca di Kota […]

Pemkot Cimahi Berkomitmen Wujudkan Kota Layak Anak
Cimahi
Pemkot Cimahi Berkomitmen Wujudkan Kota Layak Anak

RADARBANDUNG.id- Pemerintah Kota Cimahi mengikuti kegiatan verifikasi Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2025 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Republik Indonesia. Kegiatan verifikasi tersebut dilaksanakan secara daring yang berlangsung di aula gedung A Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Rabu (11/6/2025). Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, Pemkot Cimahi telah melakukan […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.