RADARBANDUNG.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merespons permintaan Komisi IX DPR soal pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sri Mulyani menegaskan, pemerintah tidak akan mencabut Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan, karena anggaran negara terbatas.
Akan tetapi, lanjut Sri Mulyani, jika pemerintah terus didesak untuk membatalkan kenaikan iuran, maka suntikan Rp 13,5 triliun yang telah diberikan ke BPJS Kesehatan diminta kembali. “Jika meminta Perpres dibatalkan, maka yang sudah ditransfer Rp 13,5 triliun saya tarik kembali, kalau memang ingin tidak naik,” ujar Sri Mulyani di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Sri Mulyani menjelaskan, jika kenaikan iuran dibatalkan, sementara PMN sudah ditransfer, maka itu akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal suntikan dana pemerintah dimaksudkan untuk membuat BPJS Kesehatan tetap bisa menjalankan kewajibannya.
“Berarti BPJS Kesehatan dalam posisi blong (defisit) Rp 32 triliun, itu juga harus dilihat, ya. Sebab PBI dan ASN, kami semua sudah masukkan di 2019. Kalau tidak jadi dinaikkan tapi jadi dibayarkan, ini akan jadi temuan BPK,” jelas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Sri Mulyani mengakui, tidak mudah menyusun anggaran untuk jaminan kesehatan. Alokasi anggaran harus didesain dengan baik dan benar, agar BPJS Kesehatan tidak kembali defisit.
Sementara itu, Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali meminta agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditunda. Mereka mengusulkan, iuran bisa dinaikkan setelah pembersihan data oleh Kementerian Sosial (Kemensos) rampung.
Menanggapi hal itu, Sri menyiratkan pemerintah tak akan tunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dia bilang, kenaikan iuran ini merupakan langkah tepat karena anggaran negara terbatas untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
“Jadi, kita tetap memberikan yang terbaik pada rakyat, memberikan pelayanan pada masyarakat terutama kepada yang tidak mampu. Namun kemampuan negara untuk memberikan jaminan sosial sangat tergantung keuangannya juga,” ujarnya.
Sri Mulyani menjelaskan, BPJS Kesehatan harus dikupas dari berbagai sisi. Pelayanan kesehatan merupakan hak rakyat. Di sisi lain, menyediakan layanan kesehatan merupakan kewajiban negara.
“Tentu kita ingin sistem jaminan sosial secara keseluruhan bisa diwujudkan tanpa membuat negara ini dalam situasi tidak sustainable,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi IX DPR bersikeras meminta agar Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat dicabut. “Melalui rapat internal putuskan hasil rapat 2 September 2019 yakni meminta untuk menunda atau batalkan kenaikan BPJS, PBPU dan PBI sebelum ada pembersihan data,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihyatul Wafiroh, Selasa (18/2/2020).
(jpc)