CIMAHI-RADAR BANDUNG, Pria berinisial S alias Eyang Anom (50) yang berprofesi sebagai dukun tega berbuat tindak asusila terhadap anak tirinya M (20) dan T (18) selama bertahun-tahun hingga hamil.
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban berinisial T (18) berani menceritakan tragedi yang dialaminya ini kepada ibunya yang kemudian, ibu korban dengan didamping Ketua RW melaporkan kasus ini ke polisi. Diketahui untuk M hamil enam bulan dan saat ini sudah melahirkan, sedangkan usia kandungan T hingga saat ini belum diketahui.
Ketua RW, Dudi Suwandi, mengatakan dukun Eyang sempat nyaris jadi bulan-bulanan massa yang langsung ditahan oleh beberapa anggota polisi mendatangi kediaman pelaku. dirinya sempat menyaksikan langsung keberingasan warga yang kesal pada pelaku beberapa jam sebelum diamankan, puluhan warga sudah mengepung rumah pelaku.
” Iya kemarin ada warga saya ditangkap karena telah berbuat asusila terhadap anak tiri. Pelaku sempat akan dihakimi warga, begitu diamankan keluar rumah, ada warga yang berusaha menghakimi. Namun keburu diamankan polisi. Massa baru bubar setelah polisi menembakan peluru ke udara,” kata di rumahnya, Jumat (21/2).
Menurutnya warga sudah lama melihat gelagat mencurigakan pelaku, namun belum ada bukti. Ternyata kecurigaan warga benar, makanya warga geram dan ingin menghakimi pelaku.
“Pelaku ini paranormal atau dukun, tapi orang sini gak pernah ada yang datang ke pelaku. Kalau dari luar memang suka ada yang datang, baik perumpuan maupun laki-laki,” ungkapnya.
Dari pengakuan korban, kelakuan bejat Eyang dimulai sejak korban duduk dibangku Sekolah Dasar (SD). Saat itu, pelaku hanya meraba-raba bagian sensitif korban. Baru saat menginjak SMP, korban mulai disetubuhi pelaku.
Diketahui pria paruh baya itu kerap menyimpan baju hingga celana dalam korban di kamar khusus, di kediamannya di salah satu kampung, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Hal tersebut terbongkar setelah polisi mengamankan pelaku, pada Kamis (20/2) di kediamannya. Bahkan ada barang lain yang turut diamankan polisi. Di dalam kamar khusus itu, juga terdapat kain berwarna putih, kendi, hingga berbagai macam minyak. Namun, saat ini barang bukti tersebut sudah diamankan anggota Polres Cimahi.
“Kemarin barang bukti yang diamanakan polisi ada satu karung. Selain baju dan celana dalam, ada keris golok dan bambu,” ujar Ketua RW.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro membenarkan pihaknya mengamankan pelaku asusila. Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan.
“Betul, kami telah mengamankan pelaku persetubuhan ataupun pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku kami amankan tadi malam,” bebernya.
Dari hasil pengungkapan di kantor polisi, ternyata korbannya bukan hanya satu orang, sebab pelaku juga tega menyetubuhi kakak korban hingga hamil. Pelaku melakukan aksi bejat di saat situasi rumah sedang sepi.
“Pelaku seorang laki-laki berusia 50 tahun, untuk korban baru satu orang yang laporan, kita lihat saja nanti perkembangannya. Masih dalam tahap pendalaman,” katanya.
(bie)