RADARBANDUNG.id – Tersangka tragedi susur sungai Lembah Sempor, Sleman, Jogjakarta, bertambah. Polisi menetapkan Riyanto (R), 58, dan Danang Dewo Subroto (DDS), 58, sebagai tersangka baru kejadian yang menewaskan 10 siswa pada Jumat lalu (21/2) itu. Keduanya merupakan pembina Pramuka di SMPN 1 Turi.
Sebelumnya, polisi sudah menahan tersangka Isfan Yoppy Andrian, 37, yang juga merupakan pembina Pramuka. Kabidhumas Polda DIJ Kombespol Yuliyanto menjelaskan, mulanya hanya 13 orang yang diperiksa. Jumlahnya bertambah menjadi 22 orang setelah kepala sekolah, 2 siswa, dan 6 orang tua korban juga diperiksa.
DDS dan R ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian yang dilakukan. Menurut penyelidikan, R adalah ketua Gugus Depan Pramuka SMPN 1 Turi yang saat kejadian berada di sekolah. Dia tidak mengikuti kegiatan susur sungai itu. Sedangkan DDS menunggu di garis finis. ”Sejak tadi siang sudah dilakukan penahanan,” ungkap Yuli di Mapolda DIJ kemarin (24/2).
Tiga orang itu memiliki sertifikat kursus pembina Pramuka mahir tingkat dasar (KMD). Karena itu, semestinya mereka turut mendampingi para siswa karena sudah memiliki kemahiran dasar Pramuka. ”Mereka lebih memahami keamanan melakukan kegiatan kepramukaan,” tambah Yuli.
Untuk sementara, ketiga tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Juga pasal 360 KUHP karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka. Ancaman maksimal yang akan dikenakan kepada tersangka adalah hukuman lima tahun penjara.
Sampai saat ini, tambah Yuli, pendalaman juga masih dilakukan. Soal nanti ada tambahan tersangka atau tidak, Yuli mengatakan masih ada kemungkinan. ”Masih ada kemungkinan untuk menambah tersangka,” ungkap Yuli.
(jpc/radarbandung)