News

Setelah Tragedi Susur Sungai, Dua Pembina Pramuka Jadi Tersangka Baru

Radar Bandung - 25/02/2020, 13:51 WIB

Tim Redaksi
Setelah Tragedi Susur Sungai, Dua Pembina Pramuka Jadi Tersangka Baru
Tim SAR gabungan ketika menyisiri Sungai Sempor, Sabtu (22/2) saat mencari siswa SMPN 1 Turi yang menjadi korban hanyut pada acara susur sungai pada Jumat (21/2). (Guntur Aga Tirtana/Jawa Pos Radar Jogja)

RADARBANDUNG.id – Tersangka tragedi susur sungai Lembah Sempor, Sleman, Jogjakarta, bertambah. Polisi menetapkan Riyanto (R), 58, dan Danang Dewo Subroto (DDS), 58, sebagai tersangka baru kejadian yang menewaskan 10 siswa pada Jumat lalu (21/2) itu. Keduanya merupakan pembina Pramuka di SMPN 1 Turi.

Sebelumnya, polisi sudah menahan tersangka Isfan Yoppy Andrian, 37, yang juga merupakan pembina Pramuka. Kabidhumas Polda DIJ Kombespol Yuliyanto menjelaskan, mulanya hanya 13 orang yang diperiksa. Jumlahnya bertambah menjadi 22 orang setelah kepala sekolah, 2 siswa, dan 6 orang tua korban juga diperiksa.

DDS dan R ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian yang dilakukan. Menurut penyelidikan, R adalah ketua Gugus Depan Pramuka SMPN 1 Turi yang saat kejadian berada di sekolah. Dia tidak mengikuti kegiatan susur sungai itu. Sedangkan DDS menunggu di garis finis. ”Sejak tadi siang sudah dilakukan penahanan,” ungkap Yuli di Mapolda DIJ kemarin (24/2).

Tiga orang itu memiliki sertifikat kursus pembina Pramuka mahir tingkat dasar (KMD). Karena itu, semestinya mereka turut mendampingi para siswa karena sudah memiliki kemahiran dasar Pramuka. ”Mereka lebih memahami keamanan melakukan kegiatan kepramukaan,” tambah Yuli.

Untuk sementara, ketiga tersangka dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Juga pasal 360 KUHP karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka. Ancaman maksimal yang akan dikenakan kepada tersangka adalah hukuman lima tahun penjara.

Sampai saat ini, tambah Yuli, pendalaman juga masih dilakukan. Soal nanti ada tambahan tersangka atau tidak, Yuli mengatakan masih ada kemungkinan. ”Masih ada kemungkinan untuk menambah tersangka,” ungkap Yuli.

(jpc/radarbandung)


Terkait Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin

RADARBANDUNG.id, TANGERANG- Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor. Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan. Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains […]

BPJS Ketenagakerjaan Serok saat Asing Obral Saham Big Cap
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Serok saat Asing Obral Saham Big Cap

RADARBANDUNG.id- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik signifikan sepanjang pekan ini tanpa ada ‘bantuan’ investor asing. BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) disinyalir menjadi penampung saham yang diobral. Sebagai informasi, IHSG mengakumulasi kenaikan 2,95% sejak Senin (14/4/2025) hingga Kamis (17/4/2025). Kenaikan ini terjadi saat net sell investor asing mencapai Rp13,97 triliun pekan ini, di seluruh pasar. Sebaliknya, […]

Hadir bagi Pekerja Migran Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin
Nasional
Hadir bagi Pekerja Migran Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin

RADARBANDUNG.id, TANGERANG- Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor. Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan. Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human […]

Penanganan Makanan Berlabel Halal Tapi Mengandung Babi, Tak Cukup Hanya Pencabutan Sertifikat, Ini Rincian Makanannya
Nasional
Penanganan Makanan Berlabel Halal Tapi Mengandung Babi, Tak Cukup Hanya Pencabutan Sertifikat, Ini Rincian Makanannya

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Founder Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan, penanganan temuan makanan berlabel halal tapi mengandung babi tidak cukup pencabutan sertifikat. Dia mendorong upaya investigasi untuk menelisik kasus makanan mengandung babi berlabel halal tersebut. Selain itu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga bisa menggandeng kepolisian untuk menanganinya. Dia mengatakan BPJPH selaku penerbit sertifikat halal harus melakukan investigasi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.