RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jumat (28/2). Mereka menolak Omnibus Law lantaran dinilai bakal merugikan rakyat, khususnya kaum buruh.
Koordinator Aksi, Acep Jamaludin menyampaikan, jauh hari sebelum aksi mahasiswa beserta lapisan masyarakat lainnya, seperti buruh, LBH dan akademisi telah melakulan kajian bersama terhadap rancangan Omnibus Law. Menurut Acep, salah satu permasalahan yang disoroti adalah klaster ketenagakerjaan yang akan berdampak pada upah, PHK dan perlindungan pekerja.
“Aksi ini adalah tindak lanjut dari hasil kajian kami terhadap Omnibus Law,” ujar Acep saat ditemui, Jumat (28/2).
Baca Juga: Flyover Kopo-Leuwipanjang Segara Dibangun
Acep menambahkan, rencana penghapusan Upah Minum Kota/Kabupaten (UMK) menjadi Upah Mininum Provinsi (UMP) merupakan satu contoh rancangan yang salah kaprah. Menurutnya, jika kebijakan itu benar-benar berlaku, artinya akan terjadi penurunan UMK di berbagai daerah.
“Dalam racangannya, upah akan diatur oleh Provinsi. Ini akan merugikan,” tuturnya.
Sebagai contoh, imbuh Acep, UMP 2020 di Jabar hanya sebesar Rp1,81 juta. Angka itu tentu jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan UMK di sejumlah kabupaten/kota lain di Jawa Barat. Misalnya, UMK 2020 di Kabupaten Karawang sekitar Rp4,5 juta atau di Kabupaten Bekasi sebesar sekira Rp4,4 juta. Jika skema pengupahan tersebut berlaku, menurut Acep, sangat mungkin UMK di berbagai daerah akan turun.
“Skema itu tertuang dalam pasal 88C draft RUU tersebut. Bunyinya, Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. Ayat (2) dijelaskan lebih lanjut bahwa upah minimum sebagaimana disebut di atas merupakan upah minimum provinsi (UMP),” jelas Acep.
Dalam aksi tersebut sejumlah perwakilan buruh pun turut hadir. Ketua DPD Federasi Serikat Perkerja Logam Elektrobik Mesin (FSP-LEM) Jabar, Muhamad Sidarta berpendapat, skema pengupahan tersebut dinilai akan merugikan buruh.
Baca Juga: Guru SD Cabuli 11 Murid di Gudang Sekolah Saat Jam Pelajaran
“Setiap daerah ‘kan memiliki biaya hidup yang berbeda-beda. Maka besaran upah pun harus disesuaikan. Jika diatur melalui skema UMP, ini tidak proporsional. Tidak adil,” ujarnya.
“Kita harus terus bersama-sama. Saya saran kepada masyarakat luas agar membaca baik-baik draf Omnibus Law. Di sana banyak ketidakadilan,” pungkasnya. (cr4)