RADARBANDUNG.id, SOREANG – Wacana pamekaran Kabupaten Bandung Timur (KBT) kembali mengemuka karena pelayanan publik dinilai yang tidak optimal.
Selain itu, pembangunan di wilayah tersebut dianggap tertinggal.
Anggota Paguyuban Warga Masyarakat Bandung Timur (PWBMT), Ahmad Sobar, mengungkapkan bahwa salah satu faktor krusial kenapa masyarakat ingin KBT segera terwujud, yaitu karena adanya masalah pada pelayanan publik.
Warga masyarakat Bandung Timur di 15 kecamatan sudah sejak lama mengeluhkan masalah pelayanan tersebut.
Dengan demikian, PWMBT akan memperjuangkan terwujudnya KBT karena dinilai sudah perlu dilakukan. Selain itu, PWMBT meminta agar Pemkab Bandung tidak melakukan intervensi terhadap keinginan masyarakat yang berharap pemekaran daerah Kabupaten Bandung Timur (KBT) segera terwujud.
“Masyarakat di 157 desa yang ada di 15 kecamatan di wilayah Bandung Timur sudah cukup lama menderita jika ingin mengurus sejumlah surat administrasi. Pasalnya, jarak menuju ke Pemkab Bandung cukup jauh,” ungkap Ahmad yang juga Ketua Komisi B BPD Desa Cileunyi Wetan seusai audiensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Jumat (6/3).
Sementara itu, tambah Ahmad, jika dilihat dari sisi pembangunan wikayah Bandung Timur juga dinilai cukup tertinggal dengan wilayah Bandung Selatan. Menurutnya, ada ketimpang tindihan pembangunan.
Maka pamekaran KBT harus terwujud agar masyarakat Bandung Timur bisa lebih sejahtera. Sebagai syarat awal mewujudkan KBT, kata Sobar, musyawarah desa (musdes) akan segera dilakukan oleh seluruh desa. Sementara saat ini, baru sejumlah desa yang sudah melakukan musdes.
“Kami akan dorong seluruh desa melakukan musdes untuk mempercepat terwujudnya KBT,” tambah Ahmad.
Sementara itu, Ketua PWMBT, Atep Somantri mengatakan bahwa audiensi dengan Komisi A tersebut dilakukan untuk menyatukan visi dan misi agar langkah mewujudkan KBT semakin cepat.
Dirinya berharap, Pemkab Bandung dan DPRD bisa menjalankan amanat pemekaran daerah otonomi baru (DOB) KBT yang sudah diamanatkan oleh UU. Sebab, wilayah Bandung Timur sudah lebih dari cukup memiliki indikator untuk bisa menjadi wilayah kabupaten baru dengan segala potensi yang telah ada.
“Tadi juga ada beberapa catatan penting dari Komisi A. Mereka akan bertemu dengan Asosiasi BPD Kabupaten Bandung untuk segera mewujudkan itu,” katanya.
Ketua Asosiasi Badan Permusawayaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Jawa Barat, Fery Radiansyah mengatakan bahwa apa yang telah diperjuangkan oleh PWMBT untuk mewujudkan pemekaran perlu diapresiasi.
Menurutnya, warga Bandung Timur sudah cukup lama memperjuangkan keinginan mewujudkan KBT. Namun, kata dia, selalu tak terealisasi. Dengan adanya kesepakatan publik yang diinisiasi PWMBT tersebut, Fery mengatakan aspirasinya harus dikawal hingga terwujudnya KBT.
“Kesepakatan publik ini harus di bawa ke Musdes, BPD sebagai mandataris UU inshaa allah mampu melaksanakan agenda Musdes seluruh desa di 15 kecamatan, untuk segera mewujudkan KBT demi memuliakan perjuangan rakyat yg terlegitimasi oleh BPD,” papar Fery.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Cep Anna mengatakan bahwa pada dasarnya Komisi A DPRD Kabupaten Bandung mengapresiasi keinginan kawan-kawan dan paguyuban, terkait dengan progres pemekaran Bandung Timur.
Adapun terkait dengan pamekaran Bandung Timur, Komisi A DPRD Kabupaten Bandung mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut, terdapat dua syarat untuk melakukan pamekaran suatu wilayah yaitu persyaratan wilayah dan persyaratan adminiatrasi.
“Secara UU nomor 23/2014 ada dua oersyaratan yabg harus ditempuh. Yaitu persyaratan administratif dan wilayah. Nah, untuk administratifnya sama sekali belum bisa dilaksanakan,” kata Cep Anna.
Menurut dia, dengan hal itu Komisi A belum bisa berbuat banyak. Keinginan pemekaran daerah harus betul-betul murni keinginan masyarakat. Bukan keinginan tokoh maupun komunitas.
Hal tersebut sesuai dengan amanat dari UU. Oleh karena itu, menurut Cep Anna, keinginan masyarakat secara normatif harus disampaikan melalui berita acara Musdes. Namun, hingga saat ini Musdes belum juga dilaksanakan.
“Secara administrasi, Musdes dulu yang harus ditempuh. Setelah itu ada tahapan selanjutnya sesuai UU No 23/2014 bahwa hasil Musdes dibawa ke DPRD kemudian disampaikan ke kepala daerah untuk di paripurnakan. Hasilnya dibawa ke provinsi lalu ke pusat,” pungkas Cep Anna.
(fik/b)