News

Kabupaten Bandung Timur Butuh Pemekaran?

Radar Bandung - 08/03/2020, 09:21 WIB
Ali Yusuf
, Ali Yusuf
Diedit oleh Redaksi
Kabupaten Bandung Timur Butuh Pemekaran?
AUDIENSI : Suasana audiensi Paguyuban Warga Masyarakat Bandung Timur (PWBMT) saat beraudiensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Jumat (6/3). (Fikriya Zulfa/Radar Bandung)

RADARBANDUNG.id, SOREANG – Wacana pamekaran Kabupaten Bandung Timur (KBT) kembali mengemuka karena pelayanan publik dinilai yang tidak optimal.

Selain itu, pembangunan di wilayah tersebut dianggap tertinggal.

Anggota Paguyuban Warga Masyarakat Bandung Timur (PWBMT), Ahmad Sobar, mengungkapkan bahwa salah satu faktor krusial kenapa masyarakat ingin KBT segera terwujud, yaitu karena adanya masalah pada pelayanan publik.

Warga masyarakat Bandung Timur di 15 kecamatan sudah sejak lama mengeluhkan masalah pelayanan tersebut.

Dengan demikian, PWMBT akan memperjuangkan terwujudnya KBT karena dinilai sudah perlu dilakukan. Selain itu,  PWMBT meminta agar Pemkab Bandung tidak melakukan intervensi terhadap keinginan masyarakat yang berharap pemekaran daerah Kabupaten Bandung Timur (KBT) segera terwujud.

“Masyarakat di 157 desa yang ada di 15 kecamatan di wilayah Bandung Timur sudah cukup lama menderita jika ingin mengurus sejumlah surat administrasi. Pasalnya, jarak menuju ke Pemkab Bandung cukup jauh,” ungkap Ahmad yang juga Ketua Komisi B BPD Desa Cileunyi Wetan seusai audiensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Jumat (6/3).

Sementara itu, tambah Ahmad, jika dilihat dari sisi pembangunan wikayah Bandung Timur juga dinilai cukup tertinggal dengan wilayah Bandung Selatan. Menurutnya, ada ketimpang tindihan pembangunan.

Maka pamekaran KBT harus terwujud agar masyarakat Bandung Timur bisa lebih sejahtera. Sebagai syarat awal mewujudkan KBT, kata Sobar, musyawarah desa (musdes) akan segera dilakukan oleh seluruh desa. Sementara saat ini, baru sejumlah desa yang sudah melakukan musdes.

“Kami akan dorong seluruh desa melakukan musdes untuk mempercepat terwujudnya KBT,” tambah Ahmad.

Sementara itu, Ketua PWMBT, Atep Somantri mengatakan bahwa audiensi dengan Komisi A tersebut dilakukan untuk menyatukan visi dan misi agar langkah mewujudkan KBT semakin cepat.

Dirinya berharap, Pemkab Bandung dan DPRD bisa menjalankan amanat pemekaran daerah otonomi baru (DOB) KBT yang sudah diamanatkan oleh UU. Sebab, wilayah Bandung Timur sudah lebih dari cukup memiliki indikator untuk bisa menjadi wilayah kabupaten baru dengan segala potensi yang telah ada.

“Tadi juga ada beberapa catatan penting dari Komisi A. Mereka akan bertemu dengan Asosiasi BPD Kabupaten Bandung untuk segera mewujudkan itu,” katanya.

Ketua Asosiasi Badan Permusawayaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Jawa Barat, Fery Radiansyah mengatakan bahwa apa yang telah diperjuangkan oleh PWMBT untuk mewujudkan pemekaran perlu diapresiasi.

Menurutnya, warga Bandung Timur sudah cukup lama memperjuangkan keinginan mewujudkan KBT. Namun, kata dia, selalu tak terealisasi. Dengan adanya kesepakatan publik yang diinisiasi PWMBT tersebut, Fery mengatakan aspirasinya harus dikawal hingga terwujudnya KBT.

“Kesepakatan publik ini harus di bawa ke Musdes, BPD sebagai mandataris UU inshaa allah mampu melaksanakan agenda Musdes seluruh desa di 15 kecamatan, untuk segera mewujudkan KBT demi memuliakan perjuangan rakyat yg terlegitimasi oleh BPD,” papar Fery.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Cep Anna mengatakan bahwa pada dasarnya Komisi A DPRD Kabupaten Bandung mengapresiasi keinginan kawan-kawan dan paguyuban, terkait dengan progres pemekaran Bandung Timur.

Adapun terkait dengan pamekaran Bandung Timur, Komisi A DPRD Kabupaten Bandung mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut, terdapat dua syarat untuk melakukan pamekaran suatu wilayah yaitu persyaratan wilayah dan persyaratan adminiatrasi.

“Secara UU nomor 23/2014 ada dua oersyaratan yabg harus ditempuh. Yaitu persyaratan administratif dan wilayah. Nah, untuk administratifnya sama sekali belum bisa dilaksanakan,” kata Cep Anna.

Menurut dia, dengan hal itu Komisi A belum bisa berbuat banyak. Keinginan pemekaran daerah harus betul-betul murni keinginan masyarakat. Bukan keinginan tokoh maupun komunitas.

Hal tersebut sesuai dengan amanat dari UU. Oleh karena itu, menurut Cep Anna, keinginan masyarakat secara normatif harus disampaikan melalui berita acara Musdes. Namun, hingga saat ini Musdes belum juga dilaksanakan.

“Secara administrasi, Musdes dulu yang harus ditempuh. Setelah itu ada tahapan selanjutnya sesuai UU No 23/2014 bahwa hasil Musdes dibawa ke DPRD kemudian disampaikan ke kepala daerah untuk di paripurnakan. Hasilnya dibawa ke provinsi lalu ke pusat,” pungkas Cep Anna.

(fik/b)


Terkait Kabupaten Bandung
Disnaker Kab Bandung Targetkan Pengangguran Turun Jadi 6 Persen Akhir 2025
Kabupaten Bandung
Disnaker Kab Bandung Targetkan Pengangguran Turun Jadi 6 Persen Akhir 2025

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung menargetkan angka pengangguran terbuka di wilayahnya turun hingga 6 persen pada akhir 2025.

Tiru Pendidikan Karakter Siswa, Guru Bandel Juga akan Dibina di Barak Militer
Kabupaten Bandung
Tiru Pendidikan Karakter Siswa, Guru Bandel Juga akan Dibina di Barak Militer

Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan, guru yang melakukan pelanggaran etika dan profesi akan dikirim ke barak militer untuk dibina,

Dilema Kemajuan Kabupaten Bandung: Hutan Digunduli Banjir Menghantui
Kabupaten Bandung
Dilema Kemajuan Kabupaten Bandung: Hutan Digunduli Banjir Menghantui

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Di tengah sorak-sorai atas predikat Kabupaten Bandung sebagai daerah termaju kedua di Jawa Barat versi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), suara lirih datang dari kawasan hutan di Pacet. Pohon-pohon yang dulu melindungi tanah dan menjaga ekosistem hutan Pacet Kabupatem Bandung kini roboh satu per satu, digantikan oleh perluasan kebun kopi […]

Dishub Kabupaten Bandung Tunda Penindakan ODOL, Sopir Truk Ngotot Tuntut Penghapusan
Kabupaten Bandung
Dishub Kabupaten Bandung Tunda Penindakan ODOL, Sopir Truk Ngotot Tuntut Penghapusan

RADARBANDUNG.ID, KABUPATEN BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung menegaskan penundaan penindakan terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) di wilayahnya. Namun, penundaan penindakan terhadap kendaraan ODOL oleh Dishub Kabupaten Bandung tersebut tidak sepenuhnya meredam desakan dari para sopir truk yang tetap menuntut penghapusan kebijakan secara menyeluruh. “Untuk sementara tidak ada penindakan ODOL. Kami sudah […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.