RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Tahun ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda Jabar) ditargetkan bisa menyerap pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 5 triliun. Mereka harus bisa mengatasi sejumlah faktor eksternal yang bisa menghambat realisasi yang tinggi itu.
Kepada Dispenda Jabar, Hening Widyatmoko mengakatan hingga awal bulan maret ini ada sejumlah hal yang mengganjal. Wabah virus corona (covid-19) yang saat ini menjadi sorotan menjadi salah satunya.
Ia menjelaskan, keberadaaan wabah virus corona membuat masyarakat enggan berada di keramaian. Ini berimbas pula pada aktivitas pelayanan di sejumlah Samsat di Jabar, salah satunya di Kota Depok.
“Di Depok itu disampaikan kemarin kantor layanan sepi, karena ada larangan untuk berkumpul di tempat umum. Padahal Depok ini salah satu penyumbang pendapatan terbesar, satu hari bisa Rp 1 sampai 2 miliar,” ujar Hening, di Kantor Bapenda Jabar, Kota Bandung, Rabu (11/3).
Lalu, adanya virus corona ini berpengaruh pada ekonomi secara global. Bisa timbul keengganan dari masyarakat membeli kendaraan bermotor atau membayar pajak karena daya beli menurun.
“Pengaruh Corona ini bukan langsung ke pajaknya, kalau ekonomi melambat orang jadi berpikir untuk bisa bayar pajak, karena daya beli tadi menurun. Kami tidak berharap itu menjadi lama,” harap dia.
Selain itu, faktor eksternal lain adalah bencana banjir yang terjadi di beberapa daerah. Aktivitas pelayanan terganggu seperti yang terjadi Bekasi dan Karawang. Saat banjir melanda, potensi pendapatan hingga Rp 3 miliar perhari hilang.
“Kantor Samsat tetap buka, tapi masyarkat menunda pembayaran lantaran terjebak banjir pada beberapa titik jalan menuju datang ke kantor pelayanan seperti yang pernah terjadi di Bekasi. Belum lagi di Karawang, di Subang juga gitu. Ini imbas akumulatif akan berpengaruh negatif juga terhadap pendapatan harian,” ungkap Hening.
Untuk mengatasinya, ia membuat program Triple Untung yang dimulai 2 Maret 2020 hingga 30 April 2020 mendatang. Dengan program tersebut, masyarkat lebih dimudahkan melalui bebas denda PKB, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan Bebas Progresif.
Pembebasan Denda PKB, Hening mengatakan, diperuntukkan bagi wajib pajak yang terlambat melakukan proses pembayaran. Adapun Bebas Pokok dan Denda BBNKB Il dapat dimanfaatkan oleh wajib Pajak yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.
Sementara Bebas tarif progresif pokok tunggakan terakhir, dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.
Tempat pembayarannya juga lebih bevariasi. Selain dapat melalui Samsat Keliling, Samades, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, hingga Samsat Jebret di sejumlah minimarket dan platform e-commerce.
“Tahun 2020 adalah tahun tertib administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor, yang dikaitkan dengan rencana kepolisian untuk melaksanakan program penghapusan Kendaraan kadaluwarsa yang tidak melakukan daftar ulang,” pungkasnya. (muh)