RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus diapresiasi. Meski demikian, hal ini harus terus dikawal agar praktik sistem pelayanan kepada para pesertanya tetap berjalan maksimal.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetyani Heryawan menilai keputusan dari MA berpihak kepada masyarakat sekaligus menjawab kegundahan kelompok-kelompok masyarakat dan asosiasi pemerintah provinsi, kabupaten/kota saat beraudiensi dengan Komisi IX DPR RI.
“Tentu saja, kita berharap semua pihak, termasuk pemerintah dalam hal ini Kemenkes dan BPJS (Kesehatan) untuk menghormati keputusan MA tersebut,” tegas Netty saat ditemui di kawasan Jalan Riau, Kota Bandung, Rabu (11/3/2020) malam.
Namun, permasalahan ini tidak serta merta selesai setelah adanya putusan MA. Harus ada solusi jangka pendek hingga panjang untuk memperbaiki sistem layanan kesehatan, agar lebih terjangkau dan bermutu.
Untuk itu, keputusan MA sebagai momentum untuk mengawal pelayanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Jangan sampai ada penurunan kualitas layanan setelah iuran BPJS Kesehatan batal naik.
Disinggung soal usulan tarif tunggal BPJS Kesehatan, Netty mengatakan, usulan tersebut belum disampaikan kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkes dan BPJS Kesehatan mengingat saat ini pihaknya masih dalam masa persidangan.
“Nanti tanggal 23 (Maret 2020) pembukaan sidang ke tiga, baru setelah itu kita bisa menjadwalkan rapat-rapat kerja dengan menteri,” terangnya.
Meski begitu, Komisi IX DPR RI telah bersepakat untuk mengusulkan hal tersebut, agar tidak ada lagi perbedaan layanan kepada pasien BPJS Kesehatan.
“Nantinya, warga yang ingin mendapatkan layanan yang lebih (baik), maka dia harus membayar lebih,” katanya. (muh)