RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menunggu arahan pemerintah pusat terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS oleh Mahkamah Agung.
Emil sapaan Ridwan Kamil mengaku, akan tetap memantau perkembangan situasi di lapangan sambil menunggu arahan dari pusat. Pasalnya, tak bisa dimungkiri ada warga yang telanjur membayar iuran yang telah dinaikkan. Sebelumnya, pemerintah pusat menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebanyak 100 persen pada 1 Januari lalu.
Baca Juga: Hadapi Corona, Sekolah di Jabar Tidak Diliburkan
“Terkait naik-tidaknya, pemda tidak punya kewenangan, tapi poinnya kita tetap memonitor,” kata Emil di Gedung Sate, Selasa (10/3).
“Kita akan memonitor karena ada yang tiga bulan keburu bayar. Kami menunggu arahan dari pemerintah pusat, apakah bulan berikutnya jadi tidak perlu bayar, karena kalau uangnya dikembalikan, ini prosesnya bakal rumit,” tuturnya.
Pemprov Jabar sendiri sempat menganggarkan Rp800 miliar pada rancangan APBD untuk menanggulangi kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2020. Hal ini berdasarkan data dari Dinas Sosial yang terakhir, bahwa jumlah peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang disubsidi oleh APBD Jabar mencapai 4,048 juta jiwa.
Baca Juga: Pemkab Bandung Barat akan Beri Uang Stimulan Rp30 Juta ke RW
“Kalau dari anggaran tidak naik, karena turun, kan,” jelasnya.
Ia pun mengimbau agar warga bisa mengikuti kelas medis pada BPJS Kesehatan, yang disesuaikan dengan kebutuhan.
“Harus sesuai saja, justru jangan sampai turun (kelas), namanya kualitas pelayanan juga harus naik,” pungkasnya.
(arh/dtk)