News

Corona Mewabah, Ini 16 Instruksi Kepala Disdik Kab. Bandung

Radar Bandung - 15/03/2020, 15:52 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Ilustrasi

RADARBANDUNG.id, SOREANG- Pemerintah Kab Bandung (Pemkab) Bandung menerbitkan surat edaran tentang peningkatan kewapadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona pada satuan pendidikan dibawah kewenangan dinas pendidikan, Minggu (15/3/2020).

Berikut isi surat edaran dengan Nomor 451/597-Disdik tersebut:

1.Seluruh Kepala Satuan Pendidikan, Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik agar meningkatkan Keimanan dan Ketakwaan serta berdo’a kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa untuk dilindungi dari wabah penyakit dan marabahaya.

Baca Juga: SE Disdik Jabar Soal Virus Corona: Siswa Belajar di Rumah, UN Juga Ditunda

2.Seluruh Kepala Satuan Pendidikan, Tenaga Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik agar meningkatkan kewaspadaan diri dengan berprilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat serta menghindari keramaian dan kegiatan yang mengundang banyak orang.

Ridwan Kamil Umumkan Siswa di Jabar Belajar di Rumah Selama 2 Pekan

3.Menghentikan sementara kegiatan yang bersifat mobilisasi masa seperti :

  1. Gebyar PAUD tingkat Kecamatan / Kabupaten.
  2. Lomba – lomba ( KSN, KOSN, FLS2N, Pentas PAI, Lomba PAUD/TK dan Kegiatan serupa lainnya )
  3. Workshop, Bimbingan Teknis, Sosoalisasi dan Kegiatan Sejenisnya baik yang

dilaksanakan di luar kantor maupun di satuan pendidikan.

4.Untuk sementara waktu melarang kepada seluruh satuan pendidikan (PAUD/TK, SD, SMP, LKP, LPK, dan PKBM) melaksanakan kegiatan diluar lingkungan satuan pendidikan seperti :

  1. Study Tour, Karyawisata, Outing Class dan Kegiatan serupa lainya
  2. Kegiatan Camping atau kegiatan Ekstrakurikuler lainnya.