News

SE Walikota Bandung: Alun-alun Ditutup, Tempat Wisata-Hiburan Boleh Tetap Beroperasi

Radar Bandung - 15/03/2020, 01:12 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
SE Walikota Bandung: Alun-alun Ditutup, Tempat Wisata-Hiburan Boleh Tetap Beroperasi
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial saat membacakan keputusan hasil rapat dengan berbagai instansi terkait pencegahan penyebaran virus corona di Kota Bandung.

RADARBANDUNG.id, BANDUNG– Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan keputusan dalam upaya mencegah penyebaran virus corona di Kota Bandung.

14 keputusan telah diambil Oded di dalam rapat tertutup forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) Kota Bandung di Pendopo, yang berakhir Sabtu (14/3/2020) malam Wib.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Terbitkan 14 Poin Keputusan Terkait Virus Corona, Ini Isinya

Kemudian dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandung Nomor: 443/SE.030-Dinkes.

Terkait keputusan terkait tempat wisata-hiburan, Oded menyampaikan, masih bisa beroperasi namun dengan beberapa syarat.

Wali Kota Bandung Liburkan Sekolah Selama 2 Minggu

Oded meminta pengelola tempat wisata dapat meningkatkan prosedur kesehatan, dengan melakukan pencegahan penyebaran virus corona secara maksimal. Tempat wisata termasuk hiburan, spa, hotel dan sebagainya, termasuk objek wisata.

“Artinya mereka diimbau untuk menerapkan standar kesehatan secara maksimum untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini,” ujarnya di Pendopo Kota Bandung, Sabtu (14/3/2020) malam.

Selain itu, Oded juga menginstruksikan para pejabatnya tidak menggelar kegiatan ke luar kota. Lalu, Pemkot Bandung untuk sementara tidak menerima kunjungan dari luar kota.

Meski begitu, Oded meminta warga tidak panik hingga berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan. Ia memastikan bahwa pasokan makanan aman. “Karena kan kita dalam kondisi waspada,” tegasnya.


Terkait Kota Bandung
Pandangan Optimis dan Skeptis, Kebijakan Jam Masuk Sekolah di Bandung Urai Kemacetan
Kota Bandung
Pandangan Optimis dan Skeptis, Kebijakan Jam Masuk Sekolah di Bandung Urai Kemacetan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi menerapkan kebijakan baru mengenai jam masuk sekolah untuk tahun ajaran 2025/2026. Melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 103-DISDIK/2025, jam masuk untuk jenjang SMP/sederajat pukul 07.00 WIB, serta SD dan PAUD/TK pukul 07.30 WIB.

Bekali Keterampilan Praktis dan Produktif, Pegawai ITB yang akan Purnabakti Dilatih Bioteknologi Mikroba
Kota Bandung
Bekali Keterampilan Praktis dan Produktif, Pegawai ITB yang akan Purnabakti Dilatih Bioteknologi Mikroba

RADARBANDUBG.id, BANDUNG – Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati (SITH) Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui Kelompok Keahlian Bioteknologi Mikroba menggelar pelatihan keterampilan berbasis bioteknologi mikroba untuk pegawai ITB yang akan memasuki masa purnabakti di Gedung Labtek XI Kampus ITB, Minggu (3/8/2025). Kegiatan yang berlangsung sehari ini bertujuan membekali peserta dengan keterampilan praktis agar tetap produktif pascapensiun, […]

Gotong Royong Fondasi Kuat Pembangunan Kota, Apresiasi LPM Cipadung Kidul
Kota Bandung
Gotong Royong Fondasi Kuat Pembangunan Kota, Apresiasi LPM Cipadung Kidul

Apresiasi rangkaian kegiatan BBGRM yang digelar secara kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan LPM. Kegiatan mencakup apel warga, pembagian sembako dan alat tulis, penyerahan alat kebersihan, senam bersama, jalan santai, hingga lomba mewarnai anak-anak.

Pemkot Bandung Konsep 25 Halte Tematik, Fungsi Jangan Tersisih Estetika
Kota Bandung
Pemkot Bandung Konsep 25 Halte Tematik, Fungsi Jangan Tersisih Estetika

Rendahnya minat warga terhadap transportasi publik di Bandung disebabkan belum adanya perencanaan bertahap yang konkret.

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.