RADARBANDUNG.id – MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Di antara fatwa MUI tersebut yakni terkait larangan pasien positif virus Corona untuk melakukan salat berjamaah, salat Jumat, salat tarawih berjamaah dan salat Idul Fitri.
Pasien positif Corona juga harus mengisolasi diri dan tidak boleh menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
Baca Juga: Fatwa MUI: Pasien Positif Corona Haram Salat Berjamaah di Masjid
Selain itu, MUI juga mengharamkan tindakan yang menimbulkan kepanikan yang menyebabkan kerugian, seperti halnya menimbun atau memborong sembako dan masker.
Berikut isi lengkap fatwa MUI yang dikeluarkan Senin (16/3/2020) tersebut:
Penuh Haru! 3 WNI yang Sembuh dari Corona Sampaikan Pesan Ini untuk Indonesia
Ketentuan Hukum
1.Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
2.Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.