RADARBANDUNG.id- Ustad Yusuf Mansur turut mengomentari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang meniadakan salat Jumat dan mengganti dengan salat zuhur di rumah.
Fatwa MUI tersebut berkaitan dengan mewabahnya virus corona atau covid-19 di Indonesia.
Menurut Ustad Yusuf Mansur, keputusan MUI mengeluarkan fatwa tersebut sudah tepat. Sebab, bila salat Jumat tetap dilakukan di masjid akan mempertaruhkan nyawa umat.
Baca Juga: Penting! Inilah Isi Fatwa Lengkap MUI tentang Ibadah Saat Wabah Corona
“Untuk situasi seperti sekarang, tidak salah di masjid itu lebih utama. Karena urusannya sama nyawa, kesehatan, keselamatan, bahaya,” kata Ustad Yusuf Mansur saat dihubungi awak media.
Aa Gym Ikuti Fatwa MUI untuk Setop Sementara Salat di Masjid
Ustad Yusuf Mansur pun meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan fatwa tersebut. Ia mengatakan bahwa apa yang difatwakan MUI pastinya sudah melihat dari segala unsur.
“Enggak apa-apa enggak ke masjid, karena ada pahala lain yang enggak diperoleh di situasi-situasi biasa,” ujarnya.
Diketahui, MUI mengeluarkan fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Dalam satu poin fatwa tertanggal 16 Maret 2020 itu dinyatakan seorang muslim yang terjangkiti corona, wajib mengisolasi diri tanpa perlu melaksanakan Salat Jumat.